TENTANGKITA.CO– Pemerintah memutuskan dua hal yang berkaitan dengan nasib Pondok Pesantren Al Zaytun setelah Panji Gumilang menjadi tersangka.
Keputusan diambil setelah adanya rapat yang digelar Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pada Kamis 3 Agustus 2023.
Hadir dalam rapat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kemudian Kabareskrim serta Gubernur Jawa Barat.
“Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin saya sampaikan hari ini,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Liga Inggris 2023/2024: Chelsea Ikat Levi Colwill Enam Tahun
Al Zaytun Dibina Kemenag
Keputusan pertama, yakni pendidikan di Pesantren Al Zaytun akan dijamin keberlangsungannya dengan pendampingan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam hal ini Kemenag juga akan dibantu oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri.
“Kemenag diberi wewenang untuk melakukan asesment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan di Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara Bareskrim, kata dia, memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
Mahfud MD menginginkan, warga Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik usai pimpinannya Panji Gumilang ditahan di Bareskrim.
“Warga Pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi,” katanya.
Ia juga meminta jika terjadi sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan.
Baca Juga: Sudah Ngandang di Rutan Bareskrim, Kasus TPPU Panji Gumilang Berlanjut, 16 Saksi Diperiksa
“Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan Hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri,” katanya.
Percepat Kasus TPPU Panji Gumilang
Keputusan kedua, yakni terkait keberlanjutan proses hukum Panji Gumilang paska ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud MD meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penistaan agama.
Baca Juga: Ini Info Terbaru Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPRAJ Tahap 2
Bareskrim, kata dia, perlu memperhatikan terkait laporan-laporan yang merupakan tindak pidana umum dan atau tindak pidana khusus.
“Tindak pidana khusus ini misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum itu misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan macam-macamlah transaksi-transaksi,” katanya.
Selain itu juga, dimungkinkan ada tindak pidana khsusu lainnya seperti korupsi karena menyangkut penyalahgunaan dana negara.
Baca Juga: Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi, Moeldoko Siap Laporkan Karena Sudah Menyerang Pribadi Presiden
“Itu dipercepat paralel dengan yang sekarang sedang berjalan (dugaan penistaan agama, red),” katanya.
Menurutnya, kasus Panji Gumilang bukan hanya terkait penistaan agama tetapi juga ada bukti-bukti yang menunjukkan ke dugaan pidana lain.
“Ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” katanya.
Baca Juga: KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?
Mahfud berharap, dengan adanya polemik ini, para santri akan tetap belajar dan mengaji di Pesantren Al Zaytun.