Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Tersangka, Ridwan Kamil Pastikan Al Zaytun Tidak Dibubarkan Atau Diambil Alih, Tapi Dibina

Dalam pembinaan ini, akan dipastikan berjalannya pendidikan di Al Zaytun sesuai dengan kurikulum dan pola pikir warga pesantren tidak ada yang menyimpang.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan dan tidak ada pengambilalihan usai Panji Gumilang ditetapkan tersangka.

“Istilahnya bukan diambil alih tapi akan dibina dan didampingi,” katanya kepada wartawan, Kamis 3 Agustus 2023.

Dalam pembinaan ini, akan dipastikan berjalannya pendidikan di Al Zaytun sesuai dengan kurikulum dan pola pikir warga pesantren tidak ada yang menyimpang.

Baca Juga: Sudah Ngandang di Rutan Bareskrim, Kasus TPPU Panji Gumilang Berlanjut, 16 Saksi Diperiksa

“Semua Pancasila dan NKRI, seperti yang menjadi kewajiban kita,” katanya.

Dengan adanya dugaan ajaran sesat, kata dia, berada pada wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah disepakti akan dibina.

Ridwan Kamil menegaskan, Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan dan siswa atau santri akan tetap belajar seperti biasa.

“Jadi jawabannya akan dibina tidak dibubarkan, fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar,” katanya.

Baca Juga: Ini Info Terbaru Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPRAJ Tahap 2

Dengan adanya polemik Panji Gumilang dan Al Zaytun, kata dia, tugasnya sebagai pimpinan daerah hanya memastikan kondisi Jawa Barat akan lebih tenang dan aman.

“Kita selesaikan permasalahan yang berlarut-larut cukup panjang ini di tahun ini,” katanya.

Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi, Moeldoko Siap Laporkan Karena Sudah Menyerang Pribadi Presiden

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Panji Gumilang ditahan mulai Rabu 2 Agustus 2023.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang telah melalui pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka.

Baca Juga; KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?

Kemudian, ditetapkanlah jika Panji Gumilang tidak diperkenankan balik ke Al Zaytun dan harus ditahan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...