TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri telah memanggil sebanyak 16 saksi untuk dimintai klarifikasi dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam proses penyelidikan TPPU Panji Gumilang sudah ada 16 saksi diundang secara keseluruhan.
Namun, baru enam saksi yang sudah menepati undangan Bareskrim untuk dimintai keterangan.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” katanya dikutip dari Polri.go.id, Kamis 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Info Terbaru Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ, KPRAJ Tahap 2
Menurutnya, pemanggilan saksi terbaru dilaksanakan pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.
Bareskrim memanggil tiga orang tetapi belum semuanya memenuhi panggilan yang dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu RIP yang telah hadir, dan RW yang belum hadir,” katanya.
Ramadhan menjelaskan, kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan pencucian uang di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Soal Kritik Rocky Gerung ke Jokowi, Moeldoko Siap Laporkan Karena Sudah Menyerang Pribadi Presiden
Proses klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
Secara keseluruhan, kata dia, telah dilakukan klarifikasi terhadap enam orang.
“Mereka adalah MJ selaku pengawas YPI; AS selaku pengurus ponpes; MN selaku orang tua santri; AS, S, AH selaku mantan simpatisan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam pengungkapan dugaan TPPU ini, penyidik juga nantinya akan memanggil Panji Gumilang.
Baca Juga: KJP Plus Cair Tanggal 4 Agustus 2023? Ternyata Malah Mundur ke Tanggal Ini?
Pemanggilan Panji Gumilang dalam TPPU tersebut baru sebatas menjadi saksi.
“Untuk pemeriksaan Panji Gumilang akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya.
Tersangka Penistaan Agama
Sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Panji Gumilang ditahan mulai Rabu 2 Agustus 2023.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dikutip dari PMJNews.com, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang telah melalui pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka.
Kemudian, ditetapkanlah jika Panji Gumilang tidak diperkenankan balik ke Al Zaytun dan harus ditahan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Profil dan Biografi Rocky Gerung, Sosok yang Rajin Kritik Jokowi
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” katanya.