Minggu, 19 Januari 2025

Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang, Salah Satunya Pernah Kirim Surat Sakit Hanya Lewat WA

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat Panji Gumilang ditahan.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Bareskrim Polri mengungkap alasannya kenapa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang harus ditahan di rutan selama 20 hari.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat Panji Gumilang ditahan.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

Kemudian, Panji Gumilang juga dinilai tidak kooperatid dalam menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Memelas, Minta Penangguhan Penahanan Atas Dasar Kemanusiaan: Sudah 77 tahun

Pada pemeriksaan sebelumnya, kata dia, Panji Gumilang mangkir dengan alasan sakit demam.

Alasan ini diragukan penyidik, karena surat dokter yang dibawa tim penasihat hukum Panji Gumilang dinilai tidak sah.

Terlebih, surat permohonan penangguhan tersebut tidak diserahkan langsung ke penyidik, tetapi hanya dikirim lewat WhatsApp (WA).

Baca Juga: PRAMUSIM LIGA INGGRIS 2023/2024: Liverpool v Bayern Muncih 3-4, Ini Pencetak Gol dan Lineup

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” katanya.

Dengan latar belakang tersebut, Bareskrim khawatir Panji Gumilang bisa saja menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Minta Penangguhan Penahanan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendy atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim, Panji Gumilang Bakal Lewatkan Agustusan di Al Zaytun

Hendra Effendy mengatakan, mengingat usia Panji Gumilang yang sudah 77 tahun diharapkan menjadi pertimbangan untuk bisa meloloskan permohonannya.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, usianya sudah di angka 77,” katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA DEH  Harga Cabai Masih Pedas, DKI dan Kaltara Termahal

Menurutnya, Panji Gumilang adalah tokoh pendidik dan tidak akan bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau disangkakan.

Baca Juga: LIGA INGGRIS 2023/2024: Prediksi Laga Awal Arsenal, Man City dan Manchester United

Atas penahanan Panji Gumilang, Hendra mengaku prihatin karena diduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang dihadapi kliennya.

“Dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Panji Gumilang,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...