TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Panji Gumilang ditahan mulai Rabu 2 Agustus 2023.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya dikutip dari PMJNews.com, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang telah melalui pemeriksaan lanjutan setelah penetapan tersangka.
Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Katakan Pimpinan Al Zaytun Itu Ditahan 20 Hari
Kemudian, ditetapkanlah jika Panji Gumilang tidak diperkenankan balik ke Al Zaytun dan harus ditahan hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.
Pasal Berlapis
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023 dari sore hingga malam hari
Baca Juga: LIGA INGGRIS 2023/2024: Prediksi Laga Awal Arsenal, Man City dan Manchester United
Setelah selesai, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara dan penyidik menyatakan Panji Gumilang menjadi tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” katanya.
Dalam penanganan kasus Panji Gumilang, penyidik mengenakan sejumlah pasal kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Yakni Pasal 14 Ayat 1, UU NO 1 Tahun 46 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.
“Kemudian Pasal 45 A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2, UU NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU NO 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, dengan ancaman 6 tahun,” katanya.
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Waketum MUI Buya Anwar: Bisa Tidur Nyenyak, Tapi Saya Sedih
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum (KUHP), dengan ancaman 5 tahun.