TENTANGKITA,CO– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut berkomentar atas penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi tersangka.
Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil mengomentarinya melalui postingan di akun media sosialnya Twitter @ridwankamil, Selasa 2 Agustus 2023.
Ia menuliskan,
“Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan.
Baca Juga: LIGA INGGRIS 2023/2024: Prediksi Laga Awal Arsenal, Man City dan Manchester United
Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama.
Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang. Hatur Nuhun.”
Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka, Waketum MUI Buya Anwar: Bisa Tidur Nyenyak, Tapi Saya Sedih
Digugat Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil usai mencabut gugatan ke Menko Polhukam, Mahfud MD.
Atas gugatan tersebut, Ridwan Kamil tidak ambil pusing dan menegaskan akan tetap memegang teguh asas hukum dan siap menerima segala konsekuensinya.
“Semua urusan ada konsekuensi hukum, yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum,” katanya kepada awak media.
Ia menambahkan, jika dalam polemik Panji Gumilang ini dirinya akan memandang kepada kepentingan orang banyak.
“Kita jalani aja proses hukum ini, karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan seorang atau golongan,” katanya.