TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya datang penuhi panggilan kedua Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan kali ini, Panji Gumilang akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang datang bersama sejumlah kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh anggota polisi untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
Dengan gaya khasnya, berpakaian rapi lengan panjang dan peci serta kaca mata hitamnya, kedatangan Panji langsung dikerubuti wartawan yang sudah menantinya.
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2023 Cair Tanggal 2 atau 4? Disdik DKI Jakarta Beri Kisi-kisinya Begini
Namun, sama seperti sebelumnya, Panji Gumilang saat menuju Gedung Bareskrim juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Panji hanya mengacungkan jempolnya kepada awak media, sembari berjalan menuju pintu masuk Gedung Bareskrim dengan pengawalan ketat.
Sempat Mangkir
Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit karena cedera pada tangan kirinya.
Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Wisata di Salatiga, Tak ada Pantai Tapi Pegunungan yang Eksotis
Sehingga Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Panji Gumilang, pada hari ini.
Jika Panji Gumilang tidak hadir, penyidik membuka peluang untuk melakukan jemput paksa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan ada kewenangan untuk penjemputan paksa.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Kuliner Yogyakarta yang Kuno dan Legendaris, Bakmi Jawa Jadi Andalan
“Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada,” katanya dikutip dari PMJnews.com, Senin 31 Juli 2023.
Dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP menyebutkan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.