Jumat, 18 Oktober 2024

Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Sebut Bajingan Tolol, Bisa Kena Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Laporkan ke Bareskrim

Apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung disebut, sudah bisa masuk dalam pelanggaran Pasal penghinaan presiden yakni pasal 218 KUHP.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Relawan melaporkan Rocky Gerung karena diduga hina Jokowi dengan menyebut bajingan tolol dan ini bisa masuk pasal penghinaan presiden.

“Hari ini kita melihat video yang menyatakan Jokowi bajingan tolol dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap presiden,” kata Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Menurutnya, apa yang dikatakan Rocky Gerung adalah sebuah penghinaan kepada pihak lain dan terlebih ini ditujukan kepada seorang presiden.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Kuliner Legendaris di Salatiga, Ada Gecok Kambing dan Ronde Sekoteng Jahe

Benny juga menyebut, Rocky Gerung tidak hanya kali ini saja menghina Presiden Jokowi.

“Apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan dan melululantahkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelumnya, Rocky Gerung sering melakukan hal yang sama.

“Sejak Pilpres, serangan membabi buta, isu yang bersifat fitnah pencemaran nama baik, hoaks, serangan-serangan pribadi kepada Jokowi dan bahkan istri Jokowi,” katanya.

Baca Juga: Auto Bisa BATAL Dapat Dana Bansos KJP Agustus 2023 Gara-gara Ketahuan Lakukan 2 Hal Fatal Ini, APA?

Kemudian, dalam video yang beredar di media sosial kali ini, Rocky Gerung mengatakan bajingan pengecut dan bahkan memprovokasi rakyat untuk turun aksi pada tanggal 10 Agustus 2023, layaknya tahun 1998.

“Ini lucu nih, tahun 98 Rocky Gerung dimana? bahwa ia bagian dari pro demokrasi Iya, tapi dia tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim Soeharto,” katanya.

Pasal Penghinaan Presiden

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Rocky Gerung sudah bisa masuk dalam pelanggaran Pasal penghinaan presiden yakni pasal 218 KUHP.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sebut Jokowi Bajingan Tolol, Rocky Gerung Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

BACA DEH  IDF: Yahya Sinwar Tewas Di Jalur Gaza

“Kalau dia menghindar bahwa itu bukan serangan kepada kepala negara, tolong dilihat videonya itu.”

“Pertama dia mengatakan Jokowi bajingan tolol tidak ada kata Presiden tapi kemudian narasi berikutnya yang diakritisi salah satunya adalah kebijakan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN),” katanya.

IKN, lanjutnya, adalah memang bukan kebijakan seorang Jokowi. Namun, dialah yang memimpin pembangunan IKN sebagai kepala negara.

“Jadi tidak bisa menghindar, apapun serangan Jokowi Tolol adalah serangan kepada Jokowi presiden,” katanya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Salatiga, Ini 10 Alamat Warung Bakso yang Bikin Lidah Bergoyang

Dalam kedatangannya ke Bareskrim, dirinya juga menyerahkan sejumlah bukti atas lontaran perkataan Rocky Gerung ke Bareskrim.

“Yang disertakan banyak karena dulu juga sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan. Ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita kepada Mabes Polri,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Indonesia Akan Menang WO Dari Bahrain, Ini Alasannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim nasional sepak bola Bahrain  meminta FIFA untuk memindahkan pertandingan kualifikasi Piala Dunia melawan Indonesia ke...