Jumat, 22 November 2024

UPDATE Jika Panji Gumilang Mangkir Panggilan Kedua, Ini Kata Bareskrim

Kuasa Hukum, Hendra Effendi  Panji Gumilang mengatakan Panji tidak hadir pada pemeriksaan lanjutan itu karena mengalami patah tulang.

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Polisi akan menjemput paksa  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang jika pada Selasa (1 Agustus 2023) kembali mangkir dari  panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Panji Gumilang mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama, pada Kamis (27 Juli 2023). Kuasa Hukum, Hendra Effendi  Panji Gumilang mengatakan Panji tidak hadir pada pemeriksaan lanjutan itu karena mengalami patah tulang.

Menyusul ketidakhadiran Panji pada panggilan pertama itu, kini, Polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua.

BACA JUGA: Terkuak, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Karena Jatuh Dari Sepeda

Dirtidpidum  Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan hal itu. “Penyidik mempunyai kewenangan sesuai undang-undang untuk menggunakan ketentuan yang ada,” katanya, Minggu (30 Juli 2023).

Panji akan diperiksa  sebagai saksi untuk menjelaskan tuduhan terhadap dirinya. “Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor,” ucapnya.

Kasus Panji Gumilang bergulir pertama kali pada 23 Juni 2023. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih dalam proses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.

“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” ujar Kapolri di humas.polri.go.id Senin (24/7/2023).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...