TENTANGKITA.CO– Para santri akhirnya buka suara, ceritakan terkait isu adanya ajaran zina di Pesantren Al Zaytun.
Adanya isu ajaran zina di Pesantren Al Zaytun ini sempat viral di berbagai media sosial dan mendapat sorotan publik.
Awalnya, adalah dari pernyataan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dalam sebuah podcast di kanal YouTube Herri Pras pada 22 Mei 2023.
Ken Setiawawn menceritakan, sebenarnya di Al Zaytun tidak memperbolehkan santrinya untuk berpacaran dan berzina.
Baca Juga: Pramusim Liga Inggris 2023/2024: Liverpool vs Leicester City, Lineup, Preview dan Live
Namun, ada pengecualian yakni bagi mereka yang melakukan zina di Al Zaytun bisa menebus dosa dengan membayar sejumlah uang.
“Nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina kalau nggak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” katanya.
Bagi pelaku zina di Al Zaytun, kata dia, akan berhadapan dengan majelis hukum yang bisa menjatuhkan sanksi, tetapi berupa denda uang sebesar Rp2 juta.
Dilaporkan
Atas pernyataanya ini, Ken Setiawan pun akhirnya dilaporkan oleh para wali santri ke kepolisian.
Tidak hanya Ken, para wali santri juga menggugat Heri Pras ke Polda Banten.
Keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE atas tuduhan perzinaan di Al Zaytun diperbolehkan asal membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Hari Ke-521 Perang Rusia-Ukraina – 245.220 Tentara Rusia Tewas
“Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzina asal membayar Rp 2 juta,”
“Praktik itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” kata Koordinator Wali Santri Al Zaytun, Abdul Rosad kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Cerita Santri
Dengan adanya isu ajaran zina di pesantren al zaytun ini, para santri akhirnya muncul ke publik untuk menceritakannya.
Yakni melalui video yang diunggah dalam kanal Youtube MAZTA ID pada Jumat, 28 Juli 2023.
Baca Juga: Pesantren Al Zaytun Didemo Lagi, Massa Desak Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Segera
Syabil Haq bin Darminto yang mewakili para santri mengatakan, saat belajar di Al Zaytun dirinya tidak pernah diajari hal-hal yang melanggar ketentuan agama dan hukum.
“Kami nyatakan dengan sebenarnya bahwa fitnah keji tersebut (ajaran zina di Al Zaytun, red) tidak benar,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, para santri Al Zaytun mengajukan permohonan kepada Kapolri, pertama untuk segera melakukan proses Penyelidikan dan atau penyidikan.
“Kedua, segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,”
“Karena bukti-bukti telah menunjukkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah keji terhadap lembaga pendidikan agama dan para santrinya,” katanya.
Kemudian, para santri Al Zaytun ini juga menyatakan siap datang ke Bareskrim untuk menjadi saksi.
“Kami bersedia datang ke bareskrim bahkan jika diperlukan sebagai pembuktian, kami bersedia untuk melakukan visum at repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu,” katanya.