TENTANGKITA.CO– Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang untuk datang pada 1 Agustus 2023.
Keputusan ini berbeda dengan keinginan dari Panji Gumilang yang meminta jadwal pemeriksaan pada 3 Agustus 2023.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
Baca Juga: Panji Gumilang: Menginap di Wisma Tamu Al Zaytun Dikenai Sedekah Rp250 Ribu, Itu Bukan Hotel
“Kami melayangkan panggilan kedua, yang bersangkutan (Panji Gumilang), kami panggil sebagai saksi dan diharapkan pada 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” katanya dalam siaran pers, Jumat 28 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada 27 Juli 2023. Namun ia absen lantaran sakit.
Dalam pengunkapan kasus Panji Gumilang ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 20 di antaranya adalah saksi ahli.
“Penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjanjikan baru bisa datang pekan depan ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.
“Kuasa hukum PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, Penyidik Bareskrim Polri seharusnya melakukan pemeriksaan Panji Gumilang pada Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ke-520 Perang Rusia-Ukraina – 244.830 Tentara Rusia Tewas Di Ukraina
“Informasi dari kuasa hukum PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi,”
“Dengan karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 27 Juli 2023.