TENTANGKITA.CO– Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun pada Kamis 27 Juli 2023, apakah Panji Gumilang jadi Tersangka?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 50 orang untuk menjadi saksi kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Dengan rincian, sebanyak 30 orang saksi dan 20 lainnya adalah saksi ahli yang dimintai pendapatnya atas kasus Panji Gumilang.
Baca Juga: Besok, Panji Gumilang Akan Diperiksa Lagi Jam 10 Pagi di Bareskrim Polri
“Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 20 di antaranya adalah saksi ahli,” kata Ramadhan Rabu 26 Juli 2023.
Tidak hanya itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga telah mengeluarkan hasil uji barang bukti dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Puslabfor Polri,” katanya.
Setelah menerima hasil dari Puslabfor ini, kata dia, penyidik akan memanggil kembali Panji Gumilang pada pukul 10 pagi di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 Cair Akhir Juli atau Awal Agustus 2023? Ini Bocoran Dari Dinsos DKI Jakarta
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023.
Pemanggilan ini akan menjadi pemeriksaan kedua bagi Panji Gumilang dan yang pertama setelah penyidik menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.
Dengan status penyidikn, pemanggilan Panji Gumilang ini adalah untuk menjadi saksi belum menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Ingat, Aturan Baru Berlaku Juga untuk KJP Bulan Agustus 2023 yang Mungkin Cair Kisaran 1 – 7 Agustus
Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka?
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pertama pada Selasa 3 Juli 2023 di gedung Bareskrim Polri.
Ia diperiksa selama delapan jam lebih oleh penyidik dan diminta menjawab 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Konser SMTOWN LIVE 2023, Digelar di Jakarta 23 September 2023, Tiket Gimana Tiket?
Hingga akhirnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Usai pemeriksaan pertama itu, Panji Gumilang enggan mengomentari jika nantinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri, Selasa 3 Juli 2023 malam.
Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pramusim Liga Inggris 2023/2024: Ini Kisah Manchester United Terjungkal
Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.
Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.