TENTANGKITA.CO – Sudah sebulan bergulir, seperti apa ujung dari kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang?
Kasus Panji Gumilang bergulir pertama kali pada 23 Juni 2023. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
BACA JUGA: Panji Gumilang, Ini Daftar Dugaan ‘Pidana’ Pimpinan Al Zaytun
Kemudian Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh.
Forum Indramayu Menggugat (FIM) sebagai pihak yang melaporkan ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17 Juli 2023).
Menurut Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin: Ada dugaan Panji Gumilang melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Pengumpulan alat bukti
Jadi, sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut?
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyatakan kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang masih dalam proses di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
“Tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan. Untuk proses penyidikan tentunya membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu,” ujar Kapolri di humas.polri.go.id Senin (24/7/2023).
Kapolri menjelaskan penanganan kasus Panji Gumilang mengalami kemajuan.
Menurut Kapolri Sigit, status Panji Gumilang akan disampaikan kepada publik jika sudah saatnya.
BACA JUGA: Panji Gumilang Beberkan Alasan Istrinya Mangkir Dari Pemeriksaan Bareskrim Polri
“Namun tentunya berprogres dan pada saatnya pasti kita akan sampaikan, pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,” kata Kapolri.
Kapolri menegaskan penanganan kasus Panji Gumilang bukan perkara lambat atau cepat. “Penyidik harus teliti dalam melengkapi alat bukti,” tuturnya.
“Ini untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya lengkap. Itu butuh kecermatan,” tegas Kapolri.
Soal pemanggilan ulang Panji, Kapolri menyatakan itu kewenangan penyidik. “Jika membutuhkan keterangan Panji Gumilang, penyidik akan memanggil pimpinan Al-Zaytun tersebut.”