TENTANGKITA.CO- Saat ini telah ada perpanjangan SIM Online, jadi Anda tak perlu susah dan bingung harus antre menunggu lama untuk melakukan perpanjangan SIM. Kabar baiknya lagi SIM yang sudah jadi langsung diantar ke rumah Anda.
Ada pembuatan dan perpanjangan SIM Online yang dapat Anda lakukan. Kabar baik ini menyenangkan sekali bagi Anda para pekerja dan karyawan yang susah meninggalkan waktu bekerja untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bagaimana caranya? Jangan lewatkan artikel dibawah ini karena dalam artikel ini akan diulas tata cara perpanjangan SIM Online yang kemudian bisa langsung diantar ke rumah jika sudah jadi.
Berikut persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi:
Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu “SIM”, kemudian “Perpanjangan SIM”;
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
BACA JUGA:Lirik Lagu dan Mars yang 17 Agustus, Berikut Latar Belakang dan Profil Pencipta Secara Lengkap
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
5. Pilih lokasi SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi);
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat “Nomor Rekening” untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah Anda, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sementara adapula perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR dengan cara
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store;
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
BACA JUGA:Deretan 7 Film Terbaik Bergenre Horor dan Aksi yang Akan Tayang di Bioskop Agustus 2023 Nanti
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data;
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Jadi sekarang warga hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Keren dan makin mudah Ya!! Semoga informasi ini bermanfaat.