Jumat, 22 November 2024

Kuota KJP Agustus 2023 Bertambah dan Cair di Tanggal Segini, 7 Model Siswa Ini Dijamin Dapat

Untuk memastikan penerima KJP Agustus 2023, para siswa dapat mengecek status dengan cara mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Hot News

TENTANGKITA.COM- Kartu Jakarta Pintar atau KJP untuk Agustus 2023 dipastikan cair. Kapan tanggal pasti pencairan akan dibahas di artikel ini.

Menurut informasi terbaru ternyata kuota penerima KJP Agustus bakal bertambah. Selain itu 7 kriteria siswa ini dipastikan mendapatkan KJP di bulan Agustus ini.

Selain itu bagi siswa dengan 8 model ini dijamin dapat KJP Agustus 2023. Tetap terus simak artikel dibawah ini untuk mengetahui kepastian tanggal pencairan KJP Agustus 2023 di bulan ini, jumlah penambahan hingga kriteria dan syarat penerima.

BACA JUGA: KJP Agustus 2023 Kapan Cair: Sulit Sih Cair Tanggal 4 atau 5 Agustus Karena Hal Ini

Terkait penambahan kuota, melansir pengumuman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk pencairan KJP tahap 1 tahun 2023 pada bulan Juli 2023, jumlah penerima KJP diumumkan sebanyak 674.599 siswa peserta didik.

Berkaca dari hal ini jika jumlah penerima KJP Juli 2023 itu jika dibandingkan dengan pengumuman pencairan KJP 2023 tahap 1 pada bulan Mei dan Juni 2023, maka terjadi penambahan sebanyak 9.633 siswa.

Pada KJP bulan Mei dan Juni 2023 Disdik DKI menyebutkan jumlah penerima bantuan KJP tahap 1 tahun 2023 sebanyak 664.936 siswa peserta didik.

BACA JUGA: Sembari Menunggu KJP Agustus 2023 Cair, Simak Lagi Aturan Baru yang Mengaturnya, Ada Batasan Maksimal Tarik Tunai

Besar kemungkinan hal yang sama juga terjadi pada pencairan KJP Agustus 2023.

Sementara ada 7 kriteria atau model siswa yang ternyata dijamin bisa langsung mendapatkan KJP Agustus 2023.

Kriteria siswa penerima KJP Agustus 2023 di antaranya:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

3. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun

4. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta

5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

BACA JUGA: Intip Ciri-ciri Waktu KJP Bakal Cair, tapi Tetap Tunggu Info Resmi P40P dan Disdik DKI Jakarta!

Jadwal KJP Agustus 2023 kapan cair sedang dinantikan. Tentu peserta didik dan orang tua wali penasaran KJP Agustus 2023 kapan cair.

Untuk memastikan penerima KJP Agustus 2023, para siswa dapat mengecek status dengan cara mengakses laman kjp.jakarta.go.id

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...