Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang, Ini Daftar Dugaan ‘Pidana’ Pimpinan Al Zaytun

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, yang paling awal, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sejak bergulir pada pertengahan Juni 2023, yang berawal dari laporan dugaan adanya  ajaran menyimpang oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, kini, seperti terbukanya Kotak Pandora, satu per satu dugaan ‘dosa’ Panji muncul.

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, yang paling awal, melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Kunjungi Al Zaytun, Kamarudin Simanjuntak Kritik Keras Mahfud MD Soal Rekening Panji Gumilang

Ini Daftar Dugaan ‘Dosa’ Panji

  1. Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan tindak pidana terkait pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh. Forum Indramayu Menggugat (FIM) sebagai pihak yang melaporkan  ke Satreskrim Polres Indramayu, Senin (17 Juli 2023). Menurut Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin: Ada dugaan Panji Gumilang  melanggar tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan Infaq.
  2. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana: “Timnya  menyerahkan hasil analisis transaksi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada pekan lalu.”

BACA JUGA: Diduga Ajaran Sesat Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Praktikkan Setiap Khutbah Salat Jumat

Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan.

Nilai Rp15 triliun itu termasuk aset tanah dan  milik Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya  diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain aas nama Panji Gumilang, aset tanah itu atas nama tujuh orang lain termasuk anak serta istrinya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

3.  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melaporkan Panji Gumilang dan keluarganya ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. “Kami  membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang dugaannya menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud kepada media di Kemenko Polhukam, Selasa (11 Juli 2023).

BACA JUGA: Mahfud MD Atau Panji Gumilang yang Bohong? Beda Pernyataan Soal Pemblokiran Rekening

  1. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Ihsan mengatakan pelaporan itu lantaran beberapa pernyataan Panji  telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih pernyataan Panji  menimbulkan kegaduhan, baik di media sosial maupun di lapangan.

TAHAP PENYIDIKAN

Sejauh ini, setidaknya, dari empat dugaan ‘dosa’ yang sudah sampai di Polisi, semua masih dalam penanganan polisi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jawa Barat, Panji Gumilang saat ini sudah sampai tahap penyidikan.

Soal kasus TPPU, misalnya, masih di dalami. “Masih proses [penyelidikan],” kata Dirtipideksus Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan  Selasa (12 Juli 2023).

Panji Gumilang, pun sudah berekasi. Dia sudah menjawab semua persoalan pidana yang diduga dia lakukan. Misalnya soal penistaan agama,  dia  yakin ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda. “Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qola Rasulullah fil Qur’anil Karim,” kata Panji.

BACA JUGA: Panji Gumilang Tuntut Buya Anwar Abbas Secara Perdata, Begini Persiapan MUI Pusat

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Soal pemblokiran rekening, pun sama. Dalam  tayangan di YouTube Al-Zaytun Official, Minggu (16 Juli 2023) Panji menagatakan: “Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? Dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” ujarnya.

Kini masyarakat luas menunggu ujung dari  penanganan semua kasus dugaan ‘dosa’ Panji Gumilang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...