TENTANGKITA.CO– Kejaksaan Agung masih menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penetapan Panji Gumilang jadi tersangka dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zayun, Panji Gumilang masih berstatus terlapor.
“Untuk SPDP Panji Gumilang, status perkara al Al zaytun ini adalah masih sebagai terlapor,” katanya dalam keterangan pers, Rabu 19 Juli 2023.
Sehingga ia bisa memastikan, dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: MENGANDUNG BAWANG! Ternyata Ini Alasan Cakra Khan Nyanyikan Lagu Bob Marley di AGT 2023
“Belum ada penetapan tersangka, jadi inisialnya masih PG, inisialnya banyak, salah satunya PG yang saya ingat sebagai terlapor,” katanya.
Ia menjelaskan, Kejagung saat ini akan menunggu terlebih dahulu SPDP baru terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri.
“Sekaligus kami juga menungggu berkas perkara yang dikirim penyidik,” katanya.
Baca Juga: Ini Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan Syarat yang Dibutuhkan
Hati-hati
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, proses pemeriksaan kasus Panji Gumilang ini tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru,” kata Mahfud MD, Selasa 18 Juli 2023 dikutip Laman Setkab.go.id.
Menurutnya, dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini sudah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca Juga: KOREA OPEN 2023 Fajar Alfian/Rian Ardianto dan Gregoria Sukses
Pada SPDP tersebut, katanya, juga sudah menyebutkan siapa yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” katanya.
Namun, untuk menuju kapan Panji Gumilang menjadi tersangka, harus ada proses hukum yang dilalui dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” katanya.
Baca Juga: Pencairan Bansos KAJ Juli 2023 Ditunda? Ini Penjelasan Dinsos
Fokus Tiga Hal
Mahfud menerangkan, pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun secara serius dengan berfokus pada tiga hal.
Ketiganya yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” katanya.
Kemudian, terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Liga Inggris, Rashford Perpanjang Kontrak Lima Tahun Di Manchester United
Pemerintah juga telah memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan dan ini membutuhkan proses yang tidak singkat.
Berikutnya, soal pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun.
Akan tetapi dengan melakukan pembinaan dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.