TENTANGKITA.CO– Pemerintah akan memfokuskan dalam tiga hal untuk penanganan kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Apakah Panji Gumilang akan jadi tersangka?
Untuk menuju Panji Gumilang jadi tersangka, ada tiga bidikan yakni terkait laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa 18 Juli 2023 dikutip Laman Setkab.go.id.
Baca Juga: Kapan Panji Gumilang Jadi Tersangka? Ini Info Terbaru Dari Mahfud MD
Hal kedua, yakni tentang dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam pemblokiran ini, pemerintah telah memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Terakhir, adalah soal pendidikan di Ponpes Al Zaytun yang ditegaskan tidak akan menutup lembaga pendidikannya.
Baca Juga: Soal Izin Galangan Kapal Al Zaytun, Connie Bakrie Sentil Bupati Indramayu
Namun, pemerintah akan melakukan pembinaan dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya,” katanya.
Materi dalam kurikulum pendidikan di Al Zaytun, kata dia, akan dikontrol dan diawasi.
“Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” katanya.
SPDP Sudah Keluar
Dalam pemeriksaan kasus Panji Gumilang ini, kata Mahfud, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan.
Pada SPDP tersebut, katanya, juga sudah menyebutkan siapa yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama.
“SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” katanya.
Baca Juga: Shalawat Nariyah, Bacaan, Khasiat dan Berapa Kali Dibaca agar Hajat Terkabul
Namun, untuk menuju kapan Panji Gumilang menjadi tersangka, harus ada proses hukum yang dilalui dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” katanya.