TENTANGKITA.CO – Barisan pendukung calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo bertambah setelah Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa menyatakan secara terbuka menyatakan dukung dalam Pilpres 2024.
Jenderal Andika juga menyatakan kesiapannya menjadi bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo.
“Saya siap, apa pun yang ditugaskan, saya siap,” ujar Andika seusai memberikan materi pada pelatihan juru kampanye Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa. (18/7).
Selama ini kata Andika, dia sudah sering mengampanyekan Ganjar Pranowo. Alasan dukungannya pada Ganjar Pranowo karena dia melihat banyak keberhasilan selama menjadi pemimpin daerah.
BACA JUGA: Survei SMRC: Masyarakat Ingin Capres yang Lanjutkan Program Jokowi
“Kemarin-kemarin itu, kan, pribadi dan dukungan saya kepada Mas Ganjar itu pribadi karena memang saya merasa lebih, kok, (keberhasilan Ganjar),” kata Andika.
Dukungan pada Ganjar ini menurut Andika bukan atas arahan Presiden Joko Widodo, namun murni atas inisiatifnya sendiri.
“Tidak ada (arahan Presiden Jokowi). Kami ‘kan (sudah) dewasa,” kata dia.
BACA JUGA: SURVEI CAPRES INDIKATOR: Anies Masih Kalah dari Ganjar dan Prabowo!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Andika Perkara dan partainya memiliki hubungan yang dekat. Andika menurut dia adalah sosok yang tegas, memiliki visi membangun organisasi, mempunyai keberanian dalam menegakkan disiplin bagi yang melanggar hukum.
Dia juga memiliki rekam jejak yang sangat luas, termasuk melakukan diplomasi pertahanan.
Menurut Hasto nama Andika Perkasa masuk dalam bursa cawapres. Bahkan, Andika adalah salah satu sosok yang dipertimbangkan oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Anies Calon Potensial Capres Nasdem, Ini Kata Hasan Nasbi yang Bertaruh Alphard
“Wajar kalau publik mempersepsikan beliau sebagai figur yang tidak hanya cocok sebagai salah satu kandidat yang namanya ada sepuluh dalam daftar Ibu Mega,” jelas Hasto.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023. Partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres adalah partai yang dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.