Jumat, 22 November 2024

Kamarudin Simanjuntak Cicipi Jambu Al Zaytun, Siap-siap Bela Panji Gumilang Jika Jadi Tersangka?

Kamarudin Simannjuntak yang sebelumnya menjadi pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga berkeliling di Ponpes Al Zaytun.

Hot News

TENTANGKIT.CO– Pengacara Kamarudin Simanjuntak berkunjung dan menemui Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, apakah akan menjadi kuasa hukum Panji Gumilang saat ditetapkan tersangka?

Selain itu, Kamarudin Simannjuntak yang sebelumnya menjadi pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat juga berkeliling di Ponpes Al Zaytun.

Dalam video yang diunggah kanal SuaraTapian TV pada Senin 17 Juli 2023, Kamarudin bersama rekannya bertemu Panji Gumilang di ruang kerjanya.

“Ini yang nggak ada di sana,” kata Kamarudin sambil mencicipi jambu yang dihidangkan.

Baca Juga: Diduga 337 Juta Data Kependudukan Bocor, Begini Respon Ditjen Dukcapil Kemendagri

Dalam video tersebut tidak nampak ada pembicaraan terkait kasus yang tengah dihadapi Panji Gumilang saat ini terkait dugaan penistaan agama.

Apakah kunjungan ini untuk membahas persiapan dalam mendampingi Panji Gumilang menghadapi proses hukum yang sedang berjalan?

Sayangnya, tidak ada dalam video tersebut yang mengungkapkan adanya kesepakatan untuk menjadi kuasa hukum Panji Gumilang.

Pernah Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama

Namun, melihat track record Kamarudian Simanjuntak, dirinya juga pernah menangani kasus dugaan penistaan agama.’

Baca Juga: PNM Tawarkan Pinjaman UMK Berbunga Ringan, Cek Di Link Ini

Yakni dengan menjadi pengacara dari Muhammad KC yang terjerat kasus penistaan agama karena mengganti salam dalam Islam menjadi Assalamualaikum Warahmatullahi Yesus Wabarakatuh.

Selain itu, warga Kabupaten Pangandaran ini dinilai meresahkan masyarakat karena sering mengemukakan pemahaman yang menyimpang lewat kanal YouTubenya.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkapnya di Bali pada Agustus 2021.

Dalam proses persidangan, ia yang mengaku sudah keluar dari Islam dan menganut agama Kristen Protestan di vonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: PARAH! Nama, NIK, KK, dan Akta Lahir Kita Diduga Bocor, Ada 337 Juta Data yang Diperjualbelikan

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Namun, melalui banding, ia akhirnya mendapat hukuman lebih ringan yakni 6 tahun penjara.

Sementara itu, Panji Gumilang hanya menceritakan, tentang hal-hal yang ada di dalam Ponpes Al Zaytun.

Baik itu soal pertanian, pendidikan, peternakan, dan pembuatan kapal yang lagi digarap.

Baca Juga: Diduga Ajaran Sesat Panji Gumilang, Santri Al Zaytun Praktikkan Setiap Khutbah Salat Jumat

“Kalau tadi Bapak melihat di situ ada penelitian padi itu sudah meningkat satu setengah lipat, baik dari pertumbuhan kemudian malainya dan bobotnya,” kata Panji Gumilang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...