TENTANGKITA.CO – Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Sosial mengungkap pencairan dana bantuan sosial (Bansos) seperti KAJ dan KLJ Juli 2023 bakal cair, tetapi dalam dua tahap.
Pencairan program Bansos dalam rangka perlindungan sosial tahun 2023 dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta(KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) akan berlangsung dua tahap.
Tahap pertama untuk penerima eksisting tahun 2022. Tahap kedua, bagi calon penerima bansos baru.
BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ & KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Rp1,2 Juta Mengucur 16 Agustus? Cek Info Dinsos DKI
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, penerima bantuan sosial Tahap I hasil rekonsiliasi dan lolos musyawarah kelurahan Desember 2022.
“Saya akan perintahkan Bank DKI untuk lakukan top up dalam waktu yang tidak terlalu lama agar bansos tahap I segera cair,” ujar Premi di website dinsos.jakarta.go.id.
Dinsos DKI Jakarta kini melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol) Tahun 2023.
BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 penerima Baru Kapan Cair? Dinsos DKI Jakarta Beri Bocorannya
Penerima manfaat harus mengecek DTKS. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) salah satu syarat penting mengikuti program bantuan sosial.
DTKS adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. “Seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar pada DTKS,” tandasnya.
Peserta KLJ mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. KAJ berbentuk uang Rp300 ribu per bulan selama satu tahun.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta
Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Syarat Menerima KLJ
Warga berusia 60 tahun ke atas
Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi
Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat