TENTANGKITA.CO– Dana dalam rekening Panji Gumilang diperkirakan akan habis jika Polisi belum juga menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi tersangka.
“10 hari bisa habis, tapi kita tidak punya jalan lain, kan tidak boleh sebelum tersangka,” kata Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club, Sabtu 15 Juli 2023.
Ia menjelaskan, dalam kasus Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini adalah hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemerintah juga sudah melaporkan hasil ini kepada Mabes Polri, tetapi sejauh ini baru akan dibentuk tim penyelidikannya.
“Yang baru mencurigai baru PPATK, di polisi baru mau dibentuk tim untuk untuk memulai penyelidikan,” katanya.
Namun, Mahfud MD mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir, apakah sudah ada pembentukan tim atau belum.
Pasalnya, ia khawatir dana yang ada dalam rekening Panji Gumilang yang diblokir masih saja diambil setiap hari sebesar 10 persen.
Baca Juga: Info Terbaru Harga Emas Hari Ini, Minggu (16 Juli 2023), Ayo Cek Di Sini
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya melalui PPATK akan terus memantau dana yang sudah keluar dari rekening tersebut.
“Pasti dikejar, itu kan di PPATK ada ada jalur-jalur untuk mengejar, disalurkan ke rekening mana saja,” katanya.
Menurutnya, dana dalam rekening Panji Gumilang yang diblokir itu bernilai fantastis karena bisa lebih besar dari anggaran kabupaten termaju di Indonesia.
“Itu perputarannya Rp16 triliun, lebih besar dari sebuah anggaran kabupaten, yang paling maju sekalipun tidak sebesar itu,” katanya.
Baca Juga: Liga Inggris, Arsenal Boyong Declan Rice Dari West Ham
Diambil 10 Persen
Pengambilan dana pada rekening Panji Gumilang yang diblokir memang diperbolehkan tetapi dengan batasan sebesar 10 persen setiap hari.
Tapi rupanya, dengan adanya kebijakan ini Al Zaytun memanfaatkan betul dengan memaksimalkan pengambilan dana setiap hari.
“10% itu ternyata besar puluhan miliar dan ngambilnya tiap hari sehingga nanti bisa habis,” katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada sebanyak 256 rekening atas nama Panji Gumilang pribadi dan 33 atas nama Al Zaytun.
Baca Juga: UPDATE PENCAIRAN PKH Tahap 3 Juli-September 2023 Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos
“Itu rekening yang masih aktif,” katanya.
Selain itu, ditemukan juga ada rekening yang tidak aktif dan total rekening yang ada sebanyak 367 rekening.
“Rekening itu ada yang sudah tidak aktif juga, seluruhnya berjumlah 367 rekening dan 145 itu bergeraknya cepat. Sehingga kita bekukan,” katanya.
Cara Baru
Menurutnya, pemerintah belum bisa menutup keran secara penuh atas rekening Panji Gumilang karena statusnya masih penyidikan belum menjadi tersangka.
Baca Juga: INFO TERBARU Lionel Messi Bintangi Film Something New is Cooking
“Kalau di cut off gitu ya, itu kan harus ada tersangkanya dulu. Ini kan baru penyidikan,” katanya.
Sehingga untuk saat ini, kata Mahfud, diputuskan untuk hanya bisa mengambil sebesar 5 persen saja setiap hari.
“Ini terus diambil nih tiap hari, dan kalau 5% dari ratusan juta itu berapa, bisa habis dalam waktu sekian hari,” katanya.
6 Nama Dalam Rekening Panji Gumilang
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan 145 rekening Panji Gumilang dibekukan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 penerima Baru Kapan Cair? Dinsos DKI Jakarta Beri Bocorannya
Mahfud menjelaskan, TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, penipuan, undang-undang Yayasan, penggunaan dana BOS dan sebagainya.
“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.
Dari 256 rekening tersebut ada 6 nama yang digunakan, seperti Abu Toto, Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, dan lainya.