TENTANGKITA.CO- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan jika rekening Panji Gumilang diblokir.
PPATK mengendus, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, ada sebanyak 145 rekening Panji Gumilang diblokir.
Baca Juga: WOW! Rekening Panji Gumilang Isinya Triliunan, Duit Pribadi atau Punya Al Zaytun Ya?
Ratusan rekening Panji Gumilang tersebut, adalah sebagian dari total 367 rekening yang ditemukan dengan nama berbeda.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
Menurutnya, dugaan TPPU ini sudah berada di meja polisi untuk bisa ditindaklanjuti. Namun, sampai kapan rekening Panji Gumilang diblokir?
Baca Juga: Kenapa PPATK Memblokir Rekening Panji Gumilang? Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Melalui Kanal Youtube resminya PPATK Indonesia, Humas PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan secara detail alasan, parameter, dasar hukum dan batas waktu pemblokiran rekening.
Pemblokiran ini, kata dia, tidak hanya tejadi pada rekening Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Namun, sebelumnya juga sudah ada seperti pada kasus duo kembar Rihana dan Rihani serta kasus Indra Kenz.
Baca Juga: Panji Gumilang Keceplosan, Katakan Jumlah Uang di Rekeningnya Saat Isi Ceramah
“Kita lihat kasus si Duo kembar ini kan juga PPatk melakukan penghentian sementara terhadap transaksi dari pelaku kejahatan. Begitu juga polisi blokir transaksi Indra Kenz di karibia, itu juga hampir sama,” katanya.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
Ia menjelaskan, dalam proses pemblokiran atau penghentian sementara rekening Panji Gumilang, PPATK mengacu pada tiga peraturan.
Yakni Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Profil Istri Panji Gumilang, Sosok FAW yang Diperiksa Bareskrim Polri untuk Jelaskan Video Viralnya
Kemudian Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Serta, Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Penundaan Transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Alasan dan Parameter Pemblokiran Rekening
Menurutnya, pemblokiran rekening ini juga berlaku di seluruh negara, tidak hanya di Indonesia.
Baca Juga: Istri Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri? Hingga Sore Tidak Hadir
“Filosofisnya sederhana ketika terduga tindak pidana, transaksinya tidak dihentikan maka dengan cepat dia bisa mengalihkan hasil kejahatan ke tempat yang lain dan akan menyulitkan proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan ada tiga parameter yang bisa membuat PPATK memutuskan, kenapa rekening sesorang harus diblokir.
Pertama, kata dia, ada transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.
“Kedua, memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dan terakhir diketahui atau patut diduga menggunakan dokumen palsu,” katanya.
Batas Waktu Pemblokiran
Sementara untuk batas waktu pemblokiran, kata dia, PPATK bisa melakukan pembekuan rekening sementara selama 5 hari kerja.
“Kemudian bisa diperpanjang selama 15 hari, dengan total pembekuan selama 20 hari kerja,” katanya.