Jumat, 22 November 2024

Mahfud MD Sebut Ada Transferan dari Gubernur NII Masuk ke Rekening Panji Gumilang

Namun, Mahfud tidak menyebut secara detail nama gubernur NII yang dimaksud dengan gamblang.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Ada sejumlah dana masuk ke rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berasal dari seseorang bernama Gubernur Negera Islam Indonesia (NII).

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan hal tersebut saat mengisi acara di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Rabu 12 Juli 2023.

“Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ (rekening Panji Gumilang, red),” katanya.

Namun, Mahfud tidak menyebut secara detail nama gubernur NII yang dimaksud dengan gamblang.

Baca Juga: Ini Daftar Enam Klub Yang Bakal Dominasi Liga Inggris 2023-2024

Menurutnya, dengan adanya dana-dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya ini bisa menjadi dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan,” katanya.

Dugaan TPPU di Al Zaytun, kata dia, saat ini menjadi fokus penanganan dari pemerintah.

“Yang kita tindak, kalau yang dari pemerintah yakni tindak pidana pencucian uang dengan pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang itu kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” katanya.

Baca Juga: Adik Panji Gumilang MYR Agung Sedayu Sebut Aset Ponpes Al Zaytun Senilai Rp22,5 Triliun

Mahfud mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.

Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Baca Juga: Berapa Lama Libur 1 Muharram Tahun Baru Islam 2023? Cek Infonya Berdasarkan SKB 3 Menteri

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Menurutnya, dugaan TPPU hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini sudah dilaporkan ke Polri.

Mahfud menjelaskan, TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya.

Baca Juga: 1 Muharram 2023 Adalah Libur Nasional Atau Cuti Bersama? Ini Penjelasan Kemenag

“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...