TENTANGKITA.CO– Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun diduga juga melakukan penyimpangan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat memberi keterangan terkait perkembangan kasus Panji Gumilang, Selasa 11 Juli 2023.
Diduga, dana BOS di Al Zaytun disalahgunakan kemanfaatannya dan bisa menjadi bentuk praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga: Hari Ke-504 Perang Rusia-Ukraina: 235.530 Tentara Tewas, Ini Data Lengkap Kerugian Rusia
Dana BOS merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Pada Tahun 2022, besar dana yang disalurkan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp900.000 per siswa, sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)Rp1.100.000 per siswa.
Sementara di tahun 2023, ada kenaikan sebanyak Rp30.000 di tingkat SD menjadi Rp930.000 dan SMP Rp40.000 menjadi Rp1.140.000 per siswa.
Temuan penyimpangan Dana BOS ini, kata Mahfud, merupakan hasil penelusuran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Panji Gumilang Bisa Kena Lagi Soal Tindak Pidana Pencucian Uang, Polri Lakukan Penyelidikan
Ia menyebut, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU ini.
Sebenarnya, secara keseluruhan ada sebanyak 367 rekening, tetapi hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
Menurutnya, dugaan TPPU ini sudah ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: PEMICU OBESITAS: Diawali Penggunaan Ponsel Tidak Terkontrol
“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud Md membeberkan ada kepemilikan 256 rekening milik Panji Gumilang dengan 6 nama yang terkait dengan Panji Gumilang.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah,” katanya.
Selain 256 rekening tersebut, terdapat juga rekening atas nama institusi yang berjumlah 33 rekening.
“Dari situ dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289,” katanya.