TENTANGKITA.CO- Bareskrim Polri melakukan penyelidikan atas perkara baru Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yakni terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.
“Masih proses,” katanya, Rabu 12 Juli 2023 dikutip Pmjnews.com.
Whisnu menambahkan pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.
Baca Juga: PEMICU OBESITAS: Diawali Penggunaan Ponsel Tidak Terkontrol
“Masih didalami,” katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim sudah menangani Kasus Panji Gumilang atas laporan adanya dugaan penistaan agama.
Untuk kasus tersebut, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah diperiksa Bareskrim dan status dalam tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus Panji Gumilang, Polri juga menemukan perkara lainnya seperti penyebaran berita bohong terkait UU ITE.
Terbaru, Panji Gumilang juga diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga membentuk tim khusus untuk mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik Panji Gumilang.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho.
Baca Juga: Akan Cair Akhir Juli 2023, Ini Cara Penarikan Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2
Ia juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal rekening Panji Gumilang.