TENTANGKITA.CO– Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada sebanyak 145 rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebenarnya, rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
Baca Juga: Mulai Besok, Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang Bakal Dipanggil Dua Hari Berturut-turut
Menurutnya, dugaan TPPU hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini sudah dilaporkan ke Polri.
Mahfud menjelaskan, TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya.
“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Rencana Google Hapuskan Gmail, Begini Trik Tips dan Cara Agar Email Tidak Hilang
Sebelumnya, Mahfud Md membeberkan ada kepemilikan 256 rekening milik Panji Gumilang dengan 6 nama yang terkait dengan Panji Gumilang.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah,” katanya.
Selain 256 rekening tersebut, terdapat juga rekening atas nama institusi yang berjumlah 33 rekening.
Baca Juga: BPJS Mudahkan Pembayaran Iuran JKN-KIS, Cek INFO Di Link Ini
“Dari situ dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289,” katanya.