Selasa, 17 September 2024

Diperiksa Seminggu Lalu, Apakah Panji Gumilang Segera Jadi Tersangka? Ini Kata Bareskrim Polri

Untuk menentukan status Panji Gumilang akan jadi tersangka atau tidak setelah selesai gelar perkara.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Sudah seminggu sejak pemeriksaan, tetapi hingga Senin 10 Juli 2023 ini, Polri belum mengeluarkan hasilnya, apakah Panji Gumilang akan jadi tersangka atau tidak.

Dalam laman Polri.go.id, dijelaskan, untuk menentukan status Panji Gumilang akan jadi tersangka atau tidak setelah selesai gelar perkara.

Saat ini sejumlah rekaman video dan tangkapan layar terkait kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah diperiksa Puslabfor Mabes Polri.

Baca Juga: Video-video Kontroversial Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Mabes Polri, Bagaimana Hasilnya?

“Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, Minggu 9 Juli 2023, dikutip dari laman humas Polri.

Puslabfor Mabes Polri akan segera menindaklanjuti dengan meneliti bukti-bukti yang ada untuk diuji lebih dalam.

Langkah pengujian tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

“Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Labfor,” katanya.

Baca Juga: Cair Sebentar LAGI! Dimana Cek Info Update Bansos Kartu Lansia (KLJ) 2023?

Sehingga belum diketahui pasti kapan Panji Gumilang akan jadi tersangka, karena masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri.

“Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” tambah Karo Penmas.

Menurutnya, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

Baca Juga: GAWAT! Hal Ini Sering Bikin Gagal Dapat Bansos Kartu Lansia, Cek Sudah Penuhi Syarat KLJ 2023 Ini?

BACA DEH  Lombok Diguncang Gempa 4,4 Magnitudo

“Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” ungkapnya.

Selain menyerahkan bukti-bukti tersebut, Bareskrim Polri juga sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang didatangkan itu terdiri dari brebagai bidang seperti agama Islam, sosiologi, bahasa, hingga ITE.

Baca Juga: Full SENYUM! Akan Segera Cair, Berapa Besaran Dana Bansos KLJ 2023 Tahap 2?

Keterangan dari para ahli ini akan diperlukan guna mendukung pengusutan Polri terhadap Panji Gumilang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Timnas Indonesia Lolos Ke Piala Dunia 2026? Ini Analisis FIFA

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -Timnas Indonesia akan lolos ke Piala Dunia 2026 yang akan digelar di tiga negara --Amerika Serikat, Kanada,...