Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Kekeh Ucapkan Salam Yahudi Usai Diperiksa Bareskrim, Meski Banyak Dihujat

Ucapan salam ini juga Panji sampaikan saat tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat melakukan klarifikasi terhadapnya.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Sepertinya bukan Panji Gumilang kalau tidak bikin kontroversi di publik, terbaru ia tetap sampaikan salam yang didentik dengan Yahudi usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang itu tetap kekeh menyampaikan salam dengan memadukan salam dalam ajaran Islam dengan salam Yahudi.

“Assalamualaikum. Shalom Aleichem,” katanya saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ucapan salam ini juga ia sampaikan saat tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat melakukan klarifikasi terhadapnya.

Baca Juga: Liga Inggris, Arsenal Cuci Gudang , 13 Pemain Dilepas

Tidak hanya itu, salam ini juga sempat viral di berbagai platform media sosial yang menampilkan video Panji Gumilang saat mengucapkan salam tersebut.

Sontak, salam ala Panji Gumilang yang tidak lazim di Indonesia ini menjadi pro kontra karena dinilai terlalu sensitif.

Dengan berbagai kontroversinya, Panji Gumilang pun akhirnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Hingga pada Senin 3 Juli 2023 kemarin, ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir 10 jam.

Baca Juga: KJP Juli 2023 Kapan Cair Nih: Disdik DKI dan P4OP Masih Membisu

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan pers.

Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka? Apakah Tidak Dapat Beking Seperti yang Diisukan? Begini Katanya

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Adapun terkait materi, yakni pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.

Laporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)

Laporan yang dibuat DPP FAPP ini yakni tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Baca Juga: Ini Bocoran 7 Pertanyaan yang Diajukan Bareskrim ke Panji Gumilang, Nomor 7 Jawabannya Mengejutkan!

Ada beberapa video yang dijadikan sebagai bukti penyimpangan ajaran agama telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Bunyi Pasal 156a KUHP

Dalam penindakan hukum kepda pelaku yang diduga melakukan tindakan penodaan agama, biasanya memang akan mengarah pada Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: KLJ Juli 2023 Cair 5 Juli dan Pengambilan Bisa Diwakilkan, Ini Kata Dinsos

Pasal ini punya kaitan erat dengan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Berikut adalah isi Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...