Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Tersangka? Apakah Tidak Dapat Beking Seperti yang Diisukan? Begini Katanya

Status kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani 9 jam lebih pemeriksaan di Bareskrim Polri 2023, Selasa 3 Juli 2023.

Namun, status kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya ada progres dari proses hukum yang dijalani Panji Gumilang setelah dirinya menjadi kontroversi di masyarakat.

Sebelumnya, ada isu yang berhembus jika Panji Gumilang memiliki beking kuat, sehingga akan sulit untuk menjerat kasus ini.

Baca Juga: Ini Bocoran 7 Pertanyaan yang Diajukan Bareskrim ke Panji Gumilang, Nomor 7 Jawabannya Mengejutkan!

Hingga Selasa 3 Juli kemarin, Panji akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Panji Gumilang mengaku mendapat sebanyak 30 pertanyaan lebih dari Penyidik Bareskrim Polri.

Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.

“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.

Baca Juga: KLJ Juli 2023 Cair 5 Juli dan Pengambilan Bisa Diwakilkan, Ini Kata Dinsos

Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.

Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.

“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya
ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? pernah ada,” katanya.

Baca Juga: Piala Dunia U 17, Ini Daftar Negara Peserta dan Kondisi JIS

Soal Beking Panji Gumilang

Panji menekankan kembali jika dirinya sudah menjawab semua pertanyaan penyidik Bareskrim Polri.

Begitu juga soal bekingan, Panji mengaku sudah menjawabnya ke penyidik dan ia membantahnya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Sudah dijawab semuanya di dalam, tidak ada,” katanya.

Malah, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengaitkanya lagi dengan sejumlah pihak yang kerap dituding menjadi penyokongnya.

Baca Juga: Kapan Panji Gumilang Dipanggil Lagi atau Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Bareskrim Polri

“Sudah jangan menyebut yang tidak ada hubungan apa-apa. sudah tidak ada apa-apa lagi, semua sudah dijawab,” katanya.

Sebelumnya, banyak isu yang beredar di media yang menyebutkan, Panji Gumilang memiliki bekingan kuat mulai dari intelijen, sosok Pak Kumis, dan lingkungan istana.

Moeldoko Bantah Jadi Beking Panji Gumilang

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membantah menjadi penyokong atau beking Panji Gumilang seperti yang diisukan selama ini.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang mengaitkannya dengan Panji Gumilang dengan menyebutnya sebagai beking tidaklah benar.

Baca Juga: 5 Kuliner Gudeg Koyor Terbaik Khas Semarang yang Bikin Falling In Love

“Mantan Panglima dibilangnya backing. Emang gue preman? nggak bener, saya juga bisa marah lho,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin 3 Juli 2023.

Meski ia tidak menampik jika dirinya memang pernah mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu dan bertemu langsung dengan Panji Gumilang.

Saat pertemuan itu, dirinya masih bertugas menjadi Pangdam Siliwangi dan datang untuk melihat sendiri kondisi di Ponpes.

“Saya mulai Pangdam itu sudah datang untuk melihat secara pasti apa yang dilakukan di sana (Ponpes Al Zaytun, red), begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak gitu,” katanya.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Ini Daftar Kandidat Juara Musim 2023-2024, Ada Liverpool

Status Kasus Panji Gumilang Tersangka?

Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan pers.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.

Baca Juga: Perkembangan Harga Sejumlah Pangan Pokok Selasa (4 Juli)

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.

Adapun terkait materi, yakni pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang tidak langsung ditahan dan keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro saat memberi keterangan pers, Rabu 4 Juli 2023.

Baca Juga: 10 Beasiswa S1-S3 di Luar Negeri, Jarang Dilirik, Padahal Ada Fasilitas Kuliah Gratis sampai Dapat Uang Saku

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika Panji Gumilang bisa punya kesempatan untuk melarikan diri.

Setelah kenaikan status menjadi penyidikan ini, Bareskrim Polri masih melengkapi dan menguji alat bukti yang bisa mengarahkan pada dugaan tindak pidana penistaan agama.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...