Senin, 25 November 2024

Kapan Panji Gumilang Dipanggil Lagi atau Ditetapkan Jadi Tersangka? Ini Kata Bareskrim Polri

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang tidak langsung ditahan dan keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.

Hot News

TENTANGKITA.CO-Pimpinan Ponpes Al Zaytun baru saja selesai menjalani pemeriksaan, tetapi kapan Panji Gumilang akan dipanggil lagi atau langsung ditetapkan menjadi tersangka?

Panji Gumilang telah dimintai keterangan selama 9 jam lebih, tetapi belum ada penetapan menjadi tersangka.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang tidak langsung ditahan dan keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro saat memberi keterangan pers, Rabu 4 Juli 2023.

Baca Juga: 5 Kuliner Gudeg Koyor Terbaik Khas Semarang yang Bikin Falling In Love

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika Panji Gumilang bisa punya kesempatan untuk melarikan diri.

Setelah kenaikan status menjadi penyidikan ini, Bareskrim Polri masih melengkapi dan menguji alat bukti yang bisa mengarahkan pada dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Tentu saja setelah naik Sidik kita juga ada upaya-upaya yang akan kita laksanakan,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah ada rencana pemanggilan lagi, Djuhandhani mengatakan, penyidik akan segera mewujudkannya secara formil terlebih dahulu termasuk alat bukti yang ada.

Baca Juga: LIGA INGGRIS: Ini Daftar Kandidat Juara Musim 2023-2024, Ada Liverpool

“Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan tentu saja akan kita formilkan termasuk alat bukti yang ada,” katanya.

Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka?

Sementara itu, ketika ditanya kesiapannya akan kemungkinan menjadi tersangka, Panji Gumilang enggan berspekulasi.

Menurutnya, proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dijalaninya belum sampai pada penetapan tersangka.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Baca Juga: Skuad PSS Gembira Pulang Kembali ke Sleman, Ada Apa?

Sehingga Panji enggan menyampaikan kesiapannya jika pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri.

Laporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)

Laporan yang dibuat DPP FAPP ini yakni tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Ada beberapa video yang dijadikan sebagai bukti penyimpangan ajaran agama telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.

Baca Juga: Simak Cara Cairkan Bansos PKH 2023 untuk Juli, Ini Langkah-langkahnya

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Bunyi Pasal 156a KUHP

Dalam penindakan hukum kepda pelaku yang diduga melakukan tindakan penodaan agama, biasanya memang akan mengarah pada Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Perkembangan Harga Sejumlah Pangan Pokok Selasa (4 Juli)

Pasal ini punya kaitan erat dengan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Berikut adalah isi Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...