Jumat, 22 November 2024

Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Dihukum 5 Tahun? Ini Bunyi Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama

Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Akankan Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun? begini bunyi pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Penodaan Agama.

Saat ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penodaan agama yang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: INFO BEASISWA! Ada dari Baznas untuk Mahasiswa D4-S1, Dapat Rp3 Juta per Semester

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya usai menyerahkan laporan polisi, Jumat 23 Juni 2023.

Tidak lama setelah pelaporan itu, Panji Gumilang pun dijadwalkan untuk menjalankan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Hingga Selasa 3 Juli Kemarin, Panji Gumilang akhirnya datang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Belum Jadi Tersangka, Panji Gumilang Katakan Sudah Pernah Masuk Bui 10 Bulan

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Panji Gumilang mengaku diberi sebanyak 30 pertanyaan lebih dari Penyidik Bareskrim Polri.

Namun, ia tidak memberikan keterangan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan dalam 9 jam lebih pemeriksaan.

Saat ditanya awak media, Panji Gumilang hanya membeberkan tiga hal yang penyidik tanyakan kepadanya.

“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya
ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? pernah ada,” katanya.

Baca Juga: LINK PENDAFTARAN Lowongan Kerja di PLN Group, GRATIS, Dibuka Masih sampai 17 Juli 2023

Panji yang mengaku pernah menjalani masa tahanan selama 10 bulan seperti akan kembali berurusan dengan hukum setelah Bareskrim menyatakan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan pers.

Baca Juga: LIGA INGGRIS, Arsenal Masuk Daftar Kandidat Juara Musim 2023-2024

Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.

Adapun terkait materi, yakni pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.

Laporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP)

Laporan yang dibuat DPP FAPP ini yakni tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Baca Juga: KABAR BAIK! Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 31 Juli 2023

Ada beberapa video yang dijadikan sebagai bukti penyimpangan ajaran agama telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” kata Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Panji Gumilang Menuju Tersangka? Organisasi Habaib Minta MUI Terbitkan Fatwa Menyimpang untuk Al Zaytun

Bunyi Pasal 156a KUHP

Dalam penindakan hukum kepda pelaku yang diduga melakukan tindakan penodaan agama, biasanya memang akan mengarah pada Pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Pasal ini punya kaitan erat dengan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Jadi Tersangka? Bareskrim Polri Yakini Ada Perbuatan Pidana Kasus Dugaan Penistaan Agama

Berikut adalah isi Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...