TENTANGKITA.CO– Pada kasus dugaan penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang belum ditetapkan menjadi tersangka.
Namun rupanya, Panji mengaku sudah pernah merasakan bagaimana menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Hal mengejutkan itu disampaikan Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 4 Juli 2023.
“Saya pernah dihukum 10 bulan,” katanya.
Baca Juga: KABAR BAIK! Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 31 Juli 2023
Namun, pada kesempatan itu, dirinya tidak menjelaskan secara detil atas kasus apa yang menjeratnya sampai dibui.
Menurutnya, hal tersebut muncul lantaran dirinya diberi pertanyaan oleh penyidik Bareskrim terkait riwayat hukum yang pernah dialami.
Ketika ditanya apakah pernah berurusan dengan hukum, Panji menjawab pernah dan sempat menjalani ketetapan hukum selama 10 bulan.
Selain itu, Panji mengungkapkan, penyidik juga memintanya untuk menceritakan riwayat hidupnya.
Secara keseluruhan, dari pengakuan Panji Gumilang ada 30 lebih yang dilontarkan tim penyidik.
“Panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan, saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya. Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.
Panji Gumilang Siap Jadi Tersangka?
Sementara itu, ketika ditanya kesiapannya akan kemungkinan menjadi tersangka, Panji Gumilang enggan berspekulasi.
Menurutnya, proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dijalaninya belum sampai pada penetapan tersangka.
Sehingga Panji enggan menyampaikan kesiapannya jika pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri.
Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama ini.
Baca Juga: Berapa Jumlah Biaya dan Uang Saku yang Ditanggung KIP Kuliah 2023?CEK Informasi
“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” kata Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro dalam keterangan pers.
Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.
Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.
Adapun terkait materi, yakni pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Marian Mihail Bocorkan Kunci PSS Kalahkan Bali United di Laga Pembuka Liga 1
2 Pelapor Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh dua pelapor.
Keduanya adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Status Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Sementara DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kepolisian untuk melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.