TENTANGKITA.CO– Tim Penyidik Bareskrim Polri meyakini akan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Akankah Panji Gumilang jadi tersangka?
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Rabu 4 Juli 2023.
“Kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya dalam keterangan pers.
Baca Juga: Berapa Jumlah Biaya dan Uang Saku yang Ditanggung KIP Kuliah 2023?CEK Informasi
Keyakinan tersebut, kata dia, didasari atas pemeriksaan yang sudah dilakukan tim penyidik dari 4 orang saksi, 5 ahli dan juga terlapor.
Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang, penyidik memberikan sebanyak 26 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama.
Adapun terkait materi, yakni pertanyaannya mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, kemudian soal yayasan pondok, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang beredar di media sosial.
“Kita Berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Marian Mihail Bocorkan Kunci PSS Kalahkan Bali United di Laga Pembuka Liga 1
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam lebih itu, Panji Gumilang tidak membantah beberapa video yang beredar.
Ia membenarkan pernyataan-pernyataan yang ia lontarkan dalam cuplikan video yang pada akhirnya membuat pro kontra di masyarakat.
“Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statementnya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.
Ia juga menjelaskan, tim penyidik Bareskrim Polri telah selesai pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca Juga: Status Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Adapun kesimpulannya, status kasus Panji Gumilang ini naik dari sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.
“Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Menurutnya, dengan naiknya status kasus ini, Bareskrim Polri akan segera mewujudkan secara formil.
“Karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan tentu saja akan kita formilkan termasuk alat bukti yang ada,” katanya.
Baca Juga: Status Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Jadi Tersangka?
Dalam pemeriksaan ini, Panji datang di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB bersama rombongan pengawal yang mendampinginya.
Sempat terjadi insiden saat rombongan Panji berupaya menghalang-halangi awak media.
Sehingga sempat ada kericuhan saat awak media ingin mengambil gambar kedatangan Panji Gumilang.
Meski dihujani pertanyaan dari awak media, tetapi Panji memilih diam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Dia hanya melambaikan tangan sembari sesekali mengangkat jempolnya saat hendak masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dear Mahasiswa PTN! Begini Cara Daftar KIP- Kuliah 2023, LINK dan Persyaratan LENGKAP
Barulah saat selesai pemeriksaan, Panji Gumilang bersedia menemui awak media yang menunggunya untuk menceritakan proses tersebut.
Kemudian, Panji Gumilang mengaku diberi sebanyak 30 pertanyaan lebih dari Penyidik Bareskrim Polri.
Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.
“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.
Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.
Baca Juga: Siap Jadi Tersangka? Panji Gumilang: Belum Sampai Kesana, Urusannya Belum Selesai
Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya
ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? pernah ada,” katanya.
2 Pelapor Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh dua pelapor.
Keduanya adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 27 Juni 2023.
Sementara DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kepolisian untuk melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.