TENTANGKITA.CO– Status kasus yang dihadapi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, Apakah Panji Gumilang jadi tersangka?
Berubahnya status atas kasus Panji Gumilang ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro saat memberikan keterangan pers, Rabu 4 Juli 2023.
Hal tersebut, kata dia, didasari dengan gelar perkara yang sudah dilakukan setelah rampungnya pemeriksaan Panji Gumilang oleh penyidik.
Baca Juga: Dear Mahasiswa PTN! Begini Cara Daftar KIP- Kuliah 2023, LINK dan Persyaratan LENGKAP
“Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
Sehingga, dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama ini, kepolisian akan segera upaya penyidikan guna menuntaskannya.
Menurutnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil 4 orang saksi dan 5 orang ahli, serta terlapor.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Bareskrim Polri meyakni bahwa ada unsur-unsur yang mengarah pada perbuatan pidana.
Baca juga: Siap Jadi Tersangka? Panji Gumilang: Belum Sampai Kesana, Urusannya Belum Selesai
“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami
akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut,” katanya.
Dalam pemeriksaan ini, Panji datang di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB bersama rombongan pengawal yang mendampinginya.
Sempat terjadi insiden saat rombongan Panji berupaya menghalang-halangi awak media.
Sehingga sempat ada kericuhan saat awak media ingin mengambil gambar kedatangan Panji Gumilang.
Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati
Meski dihujani pertanyaan dari awak media, tetapi Panji memilih diam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Dia hanya melambaikan tangan sembari sesekali mengangkat jempolnya saat hendak masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Barulah saat selesai pemeriksaan, Panji Gumilang bersedia menemui awak media yang menunggunya untuk menceritakan proses tersebut.
Kemudian, Panji Gumilang mengaku diberi sebanyak 30 pertanyaan lebih dari Penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bansos PIP Kemendikbud Juli 2023 Cair, Ini Syarat Bagi Penerima
Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.
“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.
Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.
Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.
Baca Juga: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya
ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? pernah ada,” katanya.
2 Pelapor Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh dua pelapor.
Keduanya adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Selasa Ini Stagnan, Cek Di Sini
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 27 Juni 2023.
Sementara DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kepolisian untuk melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Juli 2023 Cair, Silakan Cek Besaran yang Diterima
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.