TENTANGKITA.CO– Ditanya kesiapan Panji Gumilang jadi tersangka, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini tidak bergeming usai pemeriksan di Bareskrim Polri, Selasa 3 Juli 2023.
Menurutnya, proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dijalaninya belum sampai pada penetapan tersangka.
Sehingga Panji enggan menyampaikan kesiapannya jika pada akhirnya nanti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum sampai kesana, jangan ngomong siap tidak siap, urusannya Belum selesai,” kata Panji Gumilang saat keluar dari Bareskrim Polri, Selasa 3 Juli 2023 malam.
Baca Juga: Waspada, BPOM Temukan 8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati
Dalam pemeriksaan awal tersebut, Panji Gumilang mengaku diberi sebanyak 30 pertanyaan lebih dari Penyidik Bareskrim Polri.
Ia tidak memberikan secara detil perihal apa saja yang ditanyakan, tetapi ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.
“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih daripada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik,” katanya.
Panji hanya sempat membocorkan sedikit tiga pertanyaan yang masih bersifat umum, bukan hal yang menjurus langsung atas kasusnya.
Baca Juga: Bansos PIP Kemendikbud Juli 2023 Cair, Ini Syarat Bagi Penerima
Ketiga pertanyaan itu, kata dia, adalah tentang riwayat hidup, riwayat dan ketetapan hukum yang pernah dilaluinya.
“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Keduanya
ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apakah ada ketetapan hukum? pernah ada,” katanya.
Ia menjelaskan, ketetapan hukum yang dimaksud ialah soal dirinya yang pernah menjalani masa hukuman selama 10 bulan.
Namun, ia sekali lagi tidak memberikan detil atas hal tersebut.
Baca Juga: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!
Dalam pemeriksaan ini, Panji datang di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB bersama rombongan pengawal yang mendampinginya.
Sempat terjadi insiden saat rombongan Panji berupaya menghalang-halangi awak media.
Sehingga sempat ada kericuhan saat awak media ingin mengambil gambar kedatangan Panji Gumilang.
Meski dihujani pertanyaan dari awak media, tetapi Panji memilih diam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun.
Dia hanya melambaikan tangan sembari sesekali mengangkat jempolnya saat hendak masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!
2 Pelapor Panji Gumilang
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh dua pelapor.
Keduanya adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Juli 2023 Cair, Silakan Cek Besaran yang Diterima
Sementara DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kepolisian untuk melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.