Jumat, 22 November 2024

Al Zaytun Bakal Dievaluasi Pemerintah, Mahfud MD: Aspek Hukum Pidana Tidak Akan Diambangkan

Evaluasi ini akan menyangkut tentang penyelenggaraan pendidikan yang dipraktikkan Ponpes Al Zaytun selama ini.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Dengan polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, pemerintah memastikan akan mengevaluasi pondok yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Evaluasi ini akan menyangkut tentang penyelenggaraan pendidikan yang dipraktikkan Ponpes Al Zaytun selama ini.

Seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait dugaan ajaran Islam yang menyimpang bakal dilihat kurikulumnya dulu.

Melansir dari Antara pada Jumat 30 Juni 2023, Mahfud MD menjelaskan, evaluasi secara administratif itu dengan melihat kurikulum dan konten pengajarannya.

Baca Juga: Dear Mahasiswa UGM, Simak Persyaratan Beasiswa Mitsubishi yang Bisa Bikin Kerja Mapan Bak SULTAN!!

“Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan,” kata Mahfud MD Kamis 29 Juni 2023.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan, kata dia, Ponpes Al Zaytun akan dibina pemerintah tanpa menghentikan proses belajar santri dan murid di AL Zaytun, termasuk dalam pendaftaran siswa baru.

“(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina,” tambahnya.

Baca Juga: KJP Bulan Juli 2023 SD Kapan Cair: Pantengin ‘Hilal’ Tanggal 3 sampai 7 Juli

Meskipun demikian, karena dianggap ada pelanggaran hukum, maka prosesnya akan tetap berjalan dan ditindak secara tegas.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, telah diputuskan ada tiga tindakan yang diambil untuk menangani masalah Al-Zaytun, yaitu pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Panji Gumilang juga sudah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penistaan agama oleh dua pelapor.

Baca Juga: 2 Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB SMA dan SMK Jateng 2023, Gunakan Link SIAP PPDB Prov Jawa Tengah di Sini

Kedua pelapor adalah Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center dan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian pada Selasa 27 Juni 2023.

Sementara DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendatangi kepolisian untuk melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada Jumat 23 Juni 2023.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga: Bocoran Kapan PIP 2023 Cair, Benarkah Bulan Juli? Intip Ini Besaran Dana yang Akan Diterima Siswa

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...