TENTANGKITA.CO– Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Kabupaten Indramayu masih menjadi perbincangan hangat khalayak.
Selain terkait praktik peribadatan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun, juga karena sejumlah pernyataan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang beredar luas di jagat media sosial.
Adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ada empat poin pernyataan yang perlu diklarifikasi Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: TOK!! Akhirnya Pemerintah Terbitkan Edaran Soal Wisuda Pra Sekolah hingga SMA, Jadi Dihapus?
“Kita akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk bisa mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaannya meski sebetulnya Tim MUI ini sudah memiliki fakta data yang sudah sangat akurat,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam dikutip dari Antara, Sabtu 24 Juni 2023.
Menurutnya ada sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang bisa menyebabkannya menjadi terduga melakukan penistaan agama.
Pasalnya, apa yang disampaikan Panji Gumilang berbeda dengan apa yang diyakini sebagian besar umat Islam.
Baca Juga: OBESITAS MENGANCAM!! Ini Tips Cegah Pengalihan Stres ke Jajan dan Makan Berat
Keempat poin tersebut seperti pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis.
Menurutnya, MUI telah menyoroti kegiatan dan praktik peribadatan di Ponpes Al Zaytun sejak lama, yakni dari Tahun 2002.
Sehingga ia berani memastikan jika MUI sudah memegang sejumlah dokumen yang akan dibahas dalam sidang komisi Fatwa MUI.
Apakah nantinya Panji Gumilang dinilai melakukan penyimpangan, penistaan, penyesatan, dan penodaan agama atau tidak.
Baca Juga: Info Jadwal Kapan KJP Plus sebelum Bulan Juli 2023 Cair dan Penjelasan Disdik DKi
“MUI ini sudah memiliki fakta dan data yang sangat akurat dan ini bisa kita laporkan ke pimpinan untuk kemudian dibawa dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah itu sudah masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, penodaan agama atau tidak,” kata dia.
Sejauh ini, percobaan untuk meminta klarifikasi ke Ponpes Al Zaytun pun sudah dilakukan. Namun sayangnya belum berhasil.
MUI secara resmi telah mengirimkan surat yang langsung dikirim ke Al-Zaytun, tetapi juga belum direspon
“Kami kecewa, kita tahu bahwa tabayun itu kan maknanya meminta kejelasan tentang pernyataan-pernyataan itu agar ini semuanya bisa ‘clear’ dan MUI bisa memberikan satu pandangan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,” kata dia.
Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, Kalau Tidak Mau Status Penerima KJP Plus Anda Dicabut
Update berita Al Zaytun terkini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat 23 Juni 2023 kemarin.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, pelaporan ini didasarkan atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Dilaporkan ke Bareskrim
Dalam pelaporan itu, ada beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik. Namun ia tidak berbicara banyak terkait detailnya.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan. ***