Sabtu, 18 Januari 2025

TOK! Jokowi Resmi Teken Kepres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023, ASN Bakal Libur Panjang

Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal libur panjang pekan depan untuk cuti bersama Idul Adha, 28 dan 30 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023, Kamis (22/6/2023).

Melansir situs Sekretariat Kabinet, Keppres itu diterbitkan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 H.

BACA JUGA: Pasca Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Satgas: Pemerintah Masih Jamin Pengobatan dan Vaksinasi Corona

Selain itu, cuti bersama memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Keppres ini mulai berlaku hari ini, 22 Juni 2023.

Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023:

– Senin, 23 Januari 2023: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
– Kamis, 23 Maret 2023: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023: cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.
– Jumat, 2 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Waisak.
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
– Selasa, 26 Desember 2023: cuti bersama Hari Raya Natal.

Adapun Presiden RI Jokowi sebelumnya juga menyebut upaya menetapkan cuti bersama Idul Adha dilakukan untuk mendorong ekonomi di daerah.

BACA DEH  Cek Dana PIP 2025 Pakai SIPINTAR, Gampang Banget!

BACA JUGA: 5 Kuliner Khas Jakarta yang Identik dengan Tradisi Islam dan Perayaan Idul Adha

Presiden mengklaim bahwa pemerintah melihat potensi peningkatan pariwisata lokal selama libur Idul Adha.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait penambahan hari cuti bersama sudah ditandatangani.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...