TENTANGKITA.CO – Presiden Joko Widodo menyatakan status pandemi Covid-19 resmi dicabut, bagaimana dengan bansos yang pernah diberikan gara-gara wabah ini.
Bantuan sosial diberikan karena efek Covid-19 yang membatasi pergerakan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi mereka terganggu.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi.
BACA JUGA: Waspada!!! Ada Aplikasi Pencairan Dana Bansos Palsu, Jangan Mau Kirim Data Diri
Pemerintah memberikan bantuan khusus pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, disebut Bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (Bansos PEN). Bansos Covid-19 antara lain Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN), Bantuan Langsung Tunai terkait kenaikan BBM, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ada juga program pemerintah yang dikelola dengan skema bansos setelah ada pandemi Covid-19, seperti program peningkatan kapasitas Kartu Prakerja.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perekonomian Alia Karenina mengatakan Bansos PEN tidak akan dilanjutkan mengingat pandemi sudah berakhir dan perekonomian sudah mulai kembali pulih.
Namun dukungan lainnya untuk masyarakat miskin terutama miskin ekstrem akan terus dikoordinasikan melalui program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA: Begini 4 Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat Tidak Penyakitan dan Siap Disembelih
Pemerintah akan melanjutkan program-program perlindungan sosial reguler untuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah, rentan, miskin hingga miskin ekstrem. Bansos ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Desa PDTT.
Bansos yang tetap diberikan era endemi Covid-19:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dari laman Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Ini adalah upaya percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan sejak 2007.
Program Perlindungan Sosial ini juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) dan terbukti berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
BACA JUGA: Wamenag Minta Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Bicara dengan MUI, NU, Muhammadiyah
Dari data tentangkita.co, PKH diberikan pada keluarga yang kurang mampu yang terdiri dari 7 kelompok penerima, sebagai berikut:
Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 2 bulan Mei 2023
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Ibu Hamil Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Balita Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Lansia Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Disabilitas Rp600.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp750.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMP Rp375.000
- Bansos PKH tahap 2 berupa BLT Siswa SMA Rp225.000
Kartu Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bantuan yang diberikan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun kini bantuan ini juga diberikan secara tunai. Ini adalah bansos yang tidak dicabut setelah tidak ada lagi pandemi Covid-19.
Penerima manfaat program ini kini sebanyak 20 juta keluarga. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).
Kartu Sembako berusaha memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.
Jenis bantuan lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Menunggu ‘Hilal’ dari Disdik DKI dan P4OP
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa. BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.
Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari – Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp900.000.