TENTANGKITA.CO– Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Status pandemi berubah menjadi endemi. Keputusan pencabutan status pandemi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 yakni Rabu 21 Juni 2023.
Dalam siaran pers Presiden menyampaikan bahwa setelah 3 tahun lebih berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19,maka saat ini statusnya dicabut.
“Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Covid-19, maka sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” jelasnya.
Presiden menuturkan putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil.
Adapun hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi covid 19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
“Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih. Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Hal lain yang membuat Presiden Jokowi secara resmi mencabut pandemi, menurut hasil survei, 99 masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Maka dari itu, pemerintah tak ragu mencabut status pandemi Covid-19, apalagi Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah melakukan hal serupa.
“WHO juga sudah mencabut status Public Health Emergency of International Concern,” sambungnya.
Meski begitu, Jokowi tetap meminta masyarakat Indonesia untuk menjaga pola hidup sehat dan bersih demi mencegah terkena penyakit.
Lebih lanjut, Jokowi juga berharap, dengan dicabutnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi, perekonomian nasional bisa semakin membaik.
Dengan begitu, kehidupan sosial ekonomi masyarakat juga akan terus meningkat.