Jumat, 22 November 2024

Denny Indrayana Minta DPR Proses Pemakzulan Presiden Jokowi, Ada Apa Sih?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana minta DPR untuk memulai pemakzulan pada Presiden Joko “Jokowi” Widodo  karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi. 

Denny, pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyertakan kesaksian seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sejak awal merancang hanya ada dua calon dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan

“Saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan,” ujar Denny dalam unggahan akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6). 

“Kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya,” lanjut dia. 

Anies Baswedan, kata Denny menirukan tokoh tersebut, akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga tidak bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang. 

DPR kata Denny Indrayana perlu menggunakan hak konstitusionalnya yaitu hak angket untuk melakukan investigasi dugaan ini.

Hak angket ini untuk menginvestigasi dugaan Presiden Joko Widodo menggunakan aparat-aparat hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan maju dalam Pilpres 2024 mendatang. 

Pengajar fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga melemparkan dugaan bahwa Presiden Jokowi sengaja membiarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mencoba mengambil alih Partai Demokrat. Aksi Moeldoko ini dia sebut sebagai mengganggu kedaulatan dan memboikot Partai Demokrat yang ujungnya menjegal Anies Baswedan maju Pilpres 2024. 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Kata Denny Indrayana, “Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

“Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran UU Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol,” tulis Denny.

Pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah menggunakan kekuasaan untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...