Jumat, 22 November 2024

Jadwal Sidang Mario Dandy: Pengacara David, Mellisa Anggraini, Kawal Pasal Penganiayaan Berat

Saat ini, dua tersangka itu sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

Hot News

TENTANGKITa.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menetapkan jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung mulai 6 Juni.

Jadwal sidang tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.

PN Jaksel, menurut Djuyamto, sudah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, Selasa 30 Mei 2023.

“Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” ujarnya seperti dilansir laman pmjnews.com.

BACA JUGA: Cek Penerima KJP Plus Bulan Mei 2023 di kjp.jakarta.go.id: 664 Ribu Siswa yang Terdaftar

Selanjutnya, sidan perkara penganiayaan terhadap David Ozora itu bakal digelar mulai 6 Juni 2023.

“Majelis telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Ketua PN Jaksel juga sudah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang tersebut. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua, serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis, Alimin Ribut Sujono, untuk anggota 1 Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata Pejabat Humas PN Jaksel itu.

Kasus Penganiayaan Berat

Menjelang jadwal sidang Mario Dandy Satriyo digelar, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menengarai ada pihak yang akan memanfaatkan kondisi fisik kliennya yang terus membaik untuk meringankan hukuman bagi tersanga MDS.

“Jangan sampai kondisi hari ini yang membaik ini atas perjuangan David, perjuangan keluarga, doa seluruh masyarakat Indonesia, ini justru dijadikan peringanan bagi pelaku yang melakukan penganiayaan biadab itu,” ujar Mellisa dalam keterangannya seperti dilansir pmjnews.com, Selasa 30 Mei 2023).

BACA JUGA: KJP Plus bulan Mei 2023 Cair Secara Bertahap: Cek Jumlah Penerima di Sini

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Mellisa kemudian menjelaskan bahwa kondisi fisik David Ozora memang membaik tetapi ada faktor kognisis atau kemampuan berfikir kliennya belumlah pulih seperti sedia kala sebelum mengalami penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.

“Secara fisik sudah membaik tapi kognisi masih belum. Nanti kita akan sampaikan bukti-bukti terbaru terkait kondisi anak korban ke Kejaksaan,” ungkap Mellisa.

Dalam pandangan pengacara David Ozora itu, sudah tepat kalau aksi tersangka MDS bersama Shane Lukas itu dikenakan dengan pasal penganiayaan berat.

Atas dasar itulah, Mellisa mengaku akan mewaspadai pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan membaiknya kondisi fisik David Ozora yang sempat koma untuk mengaburkan peristiwa tersebut sehingga nanti dipandang sebagai kasus penganiayaan biasa.

“Menurut kami itu nggak masuk akal, karena kondisi yang dilihat bukan 3 bulan pasca-orang tua dan korban berjuang mati-matian, proses pengobatannya cukup signifikan, kondisi saat ini lebih membaik anak korban, itu yang mau dicantumkan hukuman pelaku itu tidak benar sama sekali,” tandasnya.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Mulai 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Jaksa Kasus Ferdy Sambo

Terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku akan intensif menyusun berkas dakwaan kasus penganiayaan itu sehingga segara dapat melimpahkan ke Pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan, Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Setelah itu, Kejari akan mendaftarkan perkara tersebut sehingga jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bisa diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu (berkas Mario dan Shane) sudah di pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA: Catat, Hanya Kelompok Siswa Ini yang Bisa Terima KJP Plus Bulan Mei 2023 yang Segera Cair

Saat ini, dua tersangka itu sudah berstatus sebagai tahanan Kejaksaan setelah ada pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Untuk menangani perkara penganiayaan terhadap Daivd Ozora oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 orang jaksa.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” ungkap Syarief Sulaeman Ahdi.

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Mario Dandy: Kubu AG Laporkan Dugaan Pencabulan, Hukuman Bisa 15 Tahun Penjara

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

Jaksa sudah meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Varian Kristen Muhammadiyah, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti: KrisMuha Bukan Sinkretisme Agama

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Demikian informasi terkait dengan jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora. ***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...