Jumat, 22 November 2024

Ferry Irawan Kena Hukuman 1 Tahun Penjara dalam KDRT pada Venna Melinda, Kuasa Hukum Malah Bersyukur

Hot News

TENTANGKITA.COArtis Ferry Irawan kena hukuman 1 tahun penjara dalam kasus perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni selebritas Venna Melinda, demikian putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). 

Ferry Irawan terbukti melakukan tindak KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT terutama tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Tapi Ferry tidak terbukti melakukan tindak KDRT berat sebagaimana dakwaan primer jaksa. 

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho sebagaimana dikutip dari Antaranews. 

Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut.  Dia menilai putusan hakim sangat bijaksana.

“Hakim bijaksana dalam putusan hari ini.  Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” kata Michael.

Pihak Ferry Irawan masih masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas hukuman dalam kasus KDRT pada Venna Melinda ini. Mereka memanfaatkan waktu satu minggu untuk memikirkannya. 

Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” ujar dia.

Infografis Kekerasan dalam Rumah Tangga
Infografis Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” kata Harry. 

Seusai sidang Ferry Irawan bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...