TENTANGKITA, JAKARTA – Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November yang merupakan penyaluran perdana tahap 2 tahun 2021 masih menunggu penetapan daftar penerima.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus November tahap 2 tahun 2021 diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Berikut beberapa ketentuan tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus berdasarkan ketentuan pada 2020 yang dimuat di laman www.kjp.jakarta.go.id
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
CAIR KE REKENING BANK DKI
Menurut perkiraan jaringan berita Tentang Kita, www.berandakita.com, bantuan tersebut baru akan mampir ke rekening rekening Bank DKI para penerima pada pekan depan.
Pasalnya, sampai dengan hari ke-10 November, Pemprov DKI belum melansir daftar penerima KJP Plus dan juga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021.
Penetapan daftar penerima KJMU dan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021 akan diputuskan melalui surat yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berikut ini jadwal pencairan KJP Plus pada periode sebelumnya selama 2021:
- Januari: 5 Januari
- (2) Februari: 5 Februari
- (3) Maret: 5 Maret
- (4) April: 5 April
- (5) Mei: 11 Mei
- (6) Juni: 11 Juni
- (7) Juli: 16 Juni
- (8) Agustus: 13 Agustus.
- (9) September: 14 September
- (10) Oktober: 14 Oktober
Akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanan Personal Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, upt.p4op, memberikan penjelasan tentang perkembangan KJP Plus November tahap 2 tahun 2021.
“Selamat pagi. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
CARA CEK PENERIMA KJP & KJMU
Sambil menunggu informasi tentang kapan KJP Plus November 2021 diumumkan dan cair ke rekening para penerima, silakan pelajari cara cek penerima bantuan tersebut:
- Silakan Anda akses link atau tautan ini: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Setelah itu Anda isi deh nomor induk kependudukan atau NIK
- Pilih tahun
- PilihTahap
- Setelah itu tekan tombol ‘cek’
Jika nama Anda terdata, besar kemungkinan akan menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. KPJ Plus tahap 2 tahun 2021 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2021.
Pendataan kembali dilakukan agar pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 tepat sasaran. Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
DTKS merupakan data resmi negara yang menggambarkan status kesejahteraan penduduk. DTKS ini mengganti usulan sekolah yang sebelumnya digunakan untuk pencairan KJP.