Jumat, 22 November 2024

Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E serta Ferdy Sambo dkk dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Silakan simak di bagian bawah artikel, jadwal lengkap sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutannya untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, PN Jaksel juga menyidangkan perkara yang terkait dengan peristiwa itu yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan 7 terdakwa termasuk Ferddy Sambo.

BACA JUGA: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Kalau Hakim Terapkan Ultra Petita, FS Bisa Kena Hukuman Mati!

Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. JPU menyebut hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah dia bertindak sebagai eksekutor yang menyebabkan Yosua Hutabarat  tewas.

Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ketika itu FS masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri dengan pangkat jenderal berbintang dua.

Sosok sebagai justice collaborator dan juga tuntutan Jaksa berupa pidana penjara 12 tahun menjadikan Bharada E mendapatkan perhatian dari publik dan juga tokoh. Salah satunya adalah Menkopolhukam Moh. Mahfud MD.

Mahfud MD termasuk pejabat yang bersuara keras sehingga peristiwa pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J terbongkar. Dia juga memberikan perhatian terhadap jalannya sidang.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer: Bharada E Dapat Hukuman Ringan Seperti Feeling Mahfud MD?

Seiring dengan bergulirsnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pengadilan di luar sidang juga terjadi yakni di media sosial.

Hoaks di Media Sosial

Semua pihak yang terlibat dalam sidang pernah dihantam hoaks di media sosial mulai dari Majelis Hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), para penasihat hukum terdakwa, dan yang paling banyak menyangkut lima orang terdakwa.

Narasi dari hoaks yang beredar seringkali tidak masuk akal. Tapi apa mau dikata, masih banyak saja orang yang menonton atau membaca berita atau video yang diunggah di media sosial.

Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang paling sering menjadi objek dari hoaks alias berita bohong dibandingkan dengan para pihak yang terlibat dalam sidang perkara pembunuhan berencana Yosua.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Yang membedakan, hoaks seputar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kebanyakan memojokkan pasangan suami istri itu.

BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini

Sementara itu, hoaks terkait Richard Eliezer lebih banyak yang memberikan dukungan kepada Bharada E yang menyandang staus justice collaborator.

Sebagai contoh, beredar tayangan di YouTube yang diunggah oleh kanal Roda Politik. Video yang diunggah menyajikan narasasi bahwa Menkopolhukam Mahfud MD berhasil membebaskan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Kanal Roda Politik dengan 181 ribu subscriber melansir video yang diberi judul AKHIRNYA MAHFUD MD SELAMAT KAN BARADA E, IBU PC MEMOHON MINTA DIBEBASKAN HINGGA NEKAT LAKUKAN INI??.

Setelah ditelusuri oleh tentangkita.co, ternyata video pendek itu lebih bernuansa sebagai berita bohong dengan narasi yang menyesatkan. Unggahan tersebut cuma penggalan berita dari stasiun televisi menyangkut sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bayang-bayang Angka Sial 13 Berujung Hukuman Mati

Mahfud MD memang beberapa kali berkomentar tentang kasus tersebut sebelum dan saat sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam satu wawancara dengan Uya Kuya di kanal YouTube Uya Kuya TV, Mahfud MD menyebut bahwa secara teori Richard Eliezer alias Bharada E bisa saja bebas dari hukuman. Namun semua itu, kata Menkopolhukam, tergantung keputusan Majelis Hakim.

Mahfud MD juga berkomentar setelah Richard Eliezer membakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU yang meminta Majelis Hakim menghukum Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Dalam cuitan lewat akun Twitter @mohmahfudmd, pada Sabtu 28 Januari 2023, Mahfud mengaku senang membaca pleidoi Richard Eliezer yang antara lain mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya.

Dia kemudian memanjatkan doa semoga Richard Eliezer mendapat vonis ringan dengan tetap mengingatkan bahwa semua itu terserah pada keputusan Majelis Hakim

BACA JUGA: Hati-hati Ah, Susah Konsentrasi dan Sering Lupa Bisa Jadi Tanda Kolesterol Tinggi

“Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.” Demikian tulis Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud menceritakan bagaimana pada 8 Agustus 2022 atau sebulan setelah peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer berani mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” tulis Mahfud MD.

Kicauan Mahfud yang menyebut Bharada E sebagai pihak yang membongkar kasus pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J mendapatkan kritik dari netizen yakni dari akun Twitter, @Ki_komp****.

“Sedikit koreksi prof, yang membuka kasus sambo bukan Eliezer tapi keluarga joshua. Eliezer hanya disuruh mengaku siapa aja yang terlibat dalam pembunuhan berencana. Bukan Eliezer yang membuka kasus sambo.”

BACA JUGA: Hati-hati Ah, Susah Konsentrasi dan Sering Lupa Bisa Jadi Tanda Kolesterol Tinggi

Bharada E Pembuka Fakta

Menanggapi cuitan itu, Mahfud MD berbalik mengingatkan bahwa koreksi dari warganet itu justru keliru.

“Koreksinya keliru. Keluarga Jushua sdh melapor ke sana kemari ttg kejanggalan tewasnya Joshua. termasuk melapor ke Polhukam tgl 7/8/22. Tp kasusnya gelap, krn skenarionya tembak menembak dan Eliezer memgaku selalu pelaku tunggal. Tp tgl 8/8/22 Eliezer membuka fakta yg sebenarnya.” Begitu penegasan Mahfud MD.

Menkopolhukam itu lantas melanjutkan penjelasannya tentang apa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Saat diperiksa Komnas HAM tgl 26/7/22 Eliezer bilang saling tembak  dan dirinya yg menembak Joshua sedang Joshua menembak beruntun ke beberapa arah. Skenarionya kasus dpt ditutup krn Eliezer membela diri. Tp tgl 8/8/22 Eliezer mengurai faktanya. Kasus yg faktual pun terbuka.”

BACA JUGA: Ramai di Media Sosial Bantuan Kartu Lansia atau KLJ 2023 Berkurang Rp300 Ribu: Warga Menunggu Kapan Cair

Berikut ini jadwal lengkap sidang vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan kawan-kawan:

– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E

– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan

– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Jadi kita tunggu saja sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E yang akan berlangsung pada 15 Februari 2023 serta sidang vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...