TENTANGKITA. CO – UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, ditunggu-tunggu karena selama ini menjadi deretan upah tertinggi untuk Provinsi Banten.
UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, resmi naik setelah pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMK 2023 di semua daerah hingga maksimal 10 persen.
Berikut perkiraan UMK 2022 di UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon jika mengikuti aturan pemerintah terbaru dengan kenaikan maksimal 10 persen.
Baca juga: Daftar UMR 2023 Banten Tertinggi hingga Terendah Kota Mana?
- UMK 2023 Kabupaten Serang dari Rp4.215.180, 86 menjadi sekitar Rp4.600.000
- UMK 2023 Kabupaten Tangerang dari Rp4.230.792.65 menjadi sekitar Rp4.600.000
- UMK 2023 Kota Tangerang dari Rp 4.262.015.37 menjadi sekitar Rp4.600.000
- UMK 2023 Kota Tangerang Selatan dari Rp 4.230.792.65, menjadi sekitar Rp4.600.000
- UMK 2023 Kota Cilegon dari Rp4.309.772, 64 menjadi sekitar Rp4.700.000
Namun sekali lagi, angka ini hanya perkiraan dengan menggunakan dasar aspirasi buruh dan aturan baru dari pemerintah.
Jika tidak ada halangan, maka penetapan daftar UMK dan UMP 2023 di Indonesia akan dilakukan pada akhir bulan ini atau sekitar 21 November 2022.
Daftar UMP dan UMK di Indonesia pada 2023 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi pada 30 November 2022. Saat ini pemerintah sudah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diolah sebagai dasar penetapan upah minimum.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Banten, Tertinggi hingga Terendah di 8 Kota
Silakan cermati ketentuan tentang kenaikan Upah Minimum termasuk berlaku untuk UMP DKI 2023 sesuai Permenaker No. 18 tahun 2022:
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Upah Minimum terdiri atas:
- Upah Minimum provinsi;
- Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon
(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:
- daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
- kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
- daerah hasil pemekaran.
Baca juga: UMK 2023 Semarang Tembus Rp3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Bagian Kedua
Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum
Pasal 6
(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Baca juga: UMK 2023 Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, Tetap Paling Tinggi di Jatim
UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE : Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
- bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
- bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon.
(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca juga: UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Tapi Berat, Simak di Sini Perhitungannya
Pasal 7
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Itulah kabar daftar UMK 2023 untuk Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, daftar resmi UMR terbaru akan segera diumumkan. Selamat menjalankan aktivitas kembali.