TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Aparat penegak hukum hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus cemaran bahan berbahaya dalam obat hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Bareskrim Polri terus memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Polri sudah memeriksa sebanyak 41 orang, di antaranya terdapat 10 saksi ahli.
“Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. Rinciannya 31 orang saksi dan 10 saksi ahli,” ujar Ahmad Ramadhan, mengutip PMJNews.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi hingga Terendah Wilayah Mana Ya?
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun polisi akan segera melakukan gelar perkara.
“Sedangkan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya,” tandasnya.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.
Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.
Baca juga: 10 dari 11 Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak Membaik Setelah Minum Fomepizole
Langkah BPOM
Sejauh ini BPOM sudah mencabut izin dua perusahaan pengadaan bahan baku obat yang diduga punya menyalurkan bahan berbahaya yang dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Keduanya adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo diduga menyalurkan zat propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dua senyawa ini bersifat racun dan dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kata Kepala BPOM Penny Lukito.
BPOM juga telah mencabut izin edar obat sirop produksi tiga perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma karena kandungan EG dan DEG yang tinggi.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Provinsi Jambi, Tertinggi dan Terendah Dimana?
Polisi pada Rabu memeriksa CV Samudra Chemical, perusahaan pemasok bahan baku farmasi atas dugaan menjual bahan kimia yang tercemar EG dan DEG dengan kadar sangat tinggi.
Kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia diyakini terjadi karena cemaran EG dan DEG yang tinggi pada obat sirop yang mereka konsumsi. Kadar EG dan DEG yang ada dalam obat-obatan tersebut di atas ambang batas, sehingga berbahaya.