TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dikabarkan cair pada November 2022 ini, simak juga syarat mendapatkan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru Tutup 13 November 2022, Daftar Segera!
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Guru status ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru sebesar 1 kali gaji pokok.
Sedangkan bagi guru non ASN mendapatkan TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja hingga kualifikasi akademik.
Bagi guru non ASN tapi sudah memiliki serdik namun belum memiliki JF Guru, dikabarkan akan mendapatkan TPG sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Baca juga: Info Terbaru Prioritas Pelamar, Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 & Jadwal Penerimaan
Tunjangan Profesi Guru yang dikabarkan cair November ini yakni mencakup:
– Tunjangan Profesi Guru (TPG)
TPG ditujukan bagi guru ASN daerah namun statusnya sudah lolos sertifikasi serta lolos PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan.
– Tunjangan Tambahan Penghasilan
Sementara untuk tunjangan ini akan ditujukan bagi guru ASN namun belum mendapatkan sertifikasi dengan besaran nominalnya bisa berbeda-beda.
Guru ASN yang sudah memenuhi syarat disebutkan bisa dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulannya.
Berikut jadwal jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
Baca juga: PKH Tahap 4 atau PKH November 2022 Kapan Cair: Bareng BPNT dan BLT BBM? Cek di Sini Deh
Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baikTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
- Triwulan I : 28/29 Februari 2022
2. Triwulan II : 31 Mei 2022
3. Triwulan II : 31 Agustus 2022
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2022
Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1.Triwulan I : Bulan Maret 2022
2.Triwulan II : Bulan Juni 2022
3.Triwulan II : Bulan September 2022
4.Triwulan IV : Bulan November 2022
Baca juga: Saudara Kita Makin Banyak, Penduduk Bumi Tembus 8 Miliar Orang Beberapa Menit ke Depan
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan profesi:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Paling Tinggi di Indonesia, di Mana Saja?
Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus:
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki NUPTK; dan
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Syarat mendapatkan tambahan penghasilan:
- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
- Memiliki NUPTK;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Terdaftar aktif di Dapodik
Demikian ulasan tentang Tunjangan profesi guru (TPG) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dikabarkan cair pada November 2022 ini, simak juga syarat mendapatkan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.