TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah berjanji Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Timur dan daerah-daerah lain di Indonesia akan naik pada 2023 mendatang, ungkap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11), Ida Fauziah menyebut, UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Namun Menteri Ida tidak menyebut berapa persentase kenaikan UMK tahun 2023, tidak juga UMK Jawa Timur atau UMK di daerah lain. Namun komitmen untuk menaikkan UMK terlihat jelas, dengan melihat perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Daftar UMK 2023 Jabar, Tertinggi Tembus 5 Juta?
Rumus menentukan besaran UMK 2023 di Jawa Timur maupun daerah lain sama yaitu dengan merujuk Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yaitu dengan formula penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Jika dilihat dari dua indikator itu naik signifikan di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.
Pemerintah sudah mempersiapkan kebijakan kenaikan upah sejak September 2022, termasuk menggelar dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
“Dimulai dengan beberapa kegiatan dari September sampai berakhir 1 November 2022 dengan melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukkan. Tahapan ini sudah dilalui dan sudah mendekati penetapan upah minimum 2023,” jelasnya.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur 2023, Tertinggi hingga Terendah Wilayah Mana Ya?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data-data tersebut digunakan sebagai acuan penentuan upah minimum. Namun upah minimum kabupaten termasuk UMK Jawa Timur 2023 ditetapkan oleh gubernur sesuai daerah masing-masing.
Baca juga: Ojek, UMKM, dan Nelayan Dapat Bansos Selama 3 Bulan, Oktober Cair
Berikut ini daftar UMK di Jawa Timur pada 2022 yang dikabarkan akan naik pada 2023.
- KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19,
- KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51,
- KABUPATEN SIDOARJO Rp. 4.368.581,85,
- KABUPATEN PASURUAN Rp. 4.365.133,19,
- KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17,
- KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36,
- KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98,
- KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64,
- KOTA BATU Rp. 2.830.367,09,
- KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88.
- KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95,
- KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88,
- KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36,
- KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27,
- KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63,
- KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91,
- KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12,
- KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.
- KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07,
- KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93,
- KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44.
- KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67,
- KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18,
- KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20,
- KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79,
- KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22,
- KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41.
- KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99,
- KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77.
- KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12,
- KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31,
- KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43,
- KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48,
- KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32,
- KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74,
- KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77,
- KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39,
- KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97.
Demikian artikel tentang janji pemerintah untuk menaikkan UMK Jawa Timur dan daerah-daerah lain di Indonesia pada 2023 mendatang.